Berita Jatim

Kades di Gresik Tak Gentar Dilaporkan ke Polda Jatim soal Kasus Sopir Pick Up dan Polisi: Tidak Lari

Kepala Desa Sumberrame, Sueb Wahyudi mengaku baru tahu jika dilaporkan UU ITE ke Polda Jatim. Sueb panggilan akrabnya mengaku tidak masalah

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Willy Abraham
Kepala Desa Sumberrame, Sueb Wahyudi yang gedor kaca mobil polisi di Tol Lebani, Gresik beberapa waktu lalu 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kepala Desa Sumberrame, Sueb Wahyudi mengaku baru tahu jika dilaporkan UU ITE ke Polda Jatim. Sueb panggilan akrabnya mengaku tidak masalah dan mempersilahkan.

Sueb adalah pengendara mobil Pajero Sport dalam video yang menggedor kaca mobil PJR Dirlantas Polda Jatim di Tol Lebani Gresik beberapa waktu lalu.

"Tidak apa-apa silahkan itu hak mereka nanti dibuka di pengadilan karena saya waktu itu memang tidak tega ada sopir pick up dimintai uang seperti itu," kata Sueb saat ditemui di kediamannya.

Sueb menjelaskan bahwa saat itu dia mendapat saat itu dia mendapat informasi langsung dari sopir pick up bernama Fajar. Dikenai Rp 500 ribu, kata Sueb, besar bagi sopir pick up. Jika memang surat mati harusnya ditilang saja sesuai aturan. Pihaknya mengaku tidak masalah jika dilaporkan oleh Brigdir SA.

"Saya ikuti saja, saya tidak lari," ujarnya.

Sebelumnya, viralnya video Sueb yang terlibat keributan di pinggir jalan tol karena adanya petugas polisi meminta uang seharga Rp500 ribu, kepada seorang sopir mobil pikap, berbuntut panjang.

Sueb, dilaporkan atas pencemaran nama baik, sesuai UU ITE.

Baca juga: Sopir Pickup yang Rekam Video Viral Kades Sumberame Ribut dengan Polisi Kini Diperiksa Polda Jatim

Pelapornya, Brigadir SA, merupakan anggota Satuan PJR Dilantas Polda Jatim.

Ia adalah sosok anggota polisi tertuduh dalam video berdurasi 2 menit 20 detik yang viral tersebut.

Laporan yang dibuat Brigadir SA terhadap Sueb dilakukan melalui Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin.

"Kalau diamankan belum (SW). Tetapi tadi, anggota memutuskan melaporkan yang bersangkutan berdasarkan UU ITE karena yang disampaikan melalui video tidak sebagaimana informasi yang sesungguhnya, karena ada tuduhan dan sebagainya," katanya saat dikonfirmasi TribunJatim.com (grup SURYA.co.id), Minggu (4/9/2022) lalu.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved