Berita Madura
Nyambi Jualan Sabu, Biduan di Madura Tak Berkutik Ditangkap Polisi Malam-malam, Tinggalkan Anak
Nyambi jualan sabu, biduan di Madura tak berkutik dicokok polisi malam-malam, terpaksa tinggalkan anaknya yang masih SD.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kuswanto Ferdian
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Nyambi kerja jadi pengedar sabu, Noer Jannah alias Jeny (31) biduan asal Madura dicokok polisi
Warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, itu ditangkap di pinggir jalan Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Senin (22/8/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengatakan, Noer Jannah ditangkap karena edarkan narkoba.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2.01 gram.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 114 (1) UURI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Perempuan yang akrab disapa Jeny itu mengaku sudah sekitar 15 tahun memakai sabu-sabu.
Hingga saat ini, dirinya merasa kecanduan.
"Pekerjaan sebelumnya menjadi biduan di Pamekasan," kata Jeny usai konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Rabu (7/9/2022).
Jeny juga mengaku dua kali gagal berkeluarga.
Akibat perbuatannya edarkan sabu, perempuan kelahiran 1991 itu harus mendekam di balik jeruji penjara dengan meninggalkan anaknya yang masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Madura