Pembunuhan Brigadir J
Deretan Bukti Ferdy Sambo Sulit 'Ditumbangkan', dari Bukan Orang Sembarangan hingga Dihormati Polisi
Berikut deretan bukti yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo sulit 'ditumbangkan', dari dihormati polisi hingga disebut bos mafia oleh Ketua Komnas HAM.
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Meski kasus pembunuhan Brigadir J terus mengalami perkembangan, tetapi motif Ferdy Sambo di balik insiden tersebut masih menjadi misteri.
Sejumlah pihak menilai bahwa Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan Brigadir J bukanlah orang sembarangan.
Berikut deretan bukti Ferdy Sambo sulit ditumbangkan, dari dihormati polisi hingga disebut bos mafia oleh Ketua Komnas HAM.
1. Komnas HAM sebut Ferdy Sambo Bos Mafia dan bukan orang sembarangan
Berita heboh datang dari Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, terkait tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Ahmad Taufan Damanik mengungkap bahwa Ferdy Sambo bukanlah orang yang bisa dianggap remeh.
Sehingga semua pihak perlu hati-hati, terutama para penyidik yang menangani kasus ini.
"Tapi orang sekarang ini udah yakin banget tuh bahwa Sambo ini akan... Saya selalu mengatakan, hati-hati. Sambo bukan orang sembarangan. Puluhan tahun jadi reserse," ungkap Taufan dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com (4/9/2022).
Dia bahkan menyebut mantan Kadiv Propam Polri ini atau Ferdy Sambo adalah bos mafia yang memiliki seribu cara untuk mencari jalan keluar, sehingga berpotensi terbebas dari jeratan hukum.
"Sehingga tahu dia caranya mencari jalan keluar, sebagai bos mafia dia tahu," sambungnya.
Dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik juga membagikan pengalamannya saat memeriksa Ferdy Sambo dalam dugaan pelanggaran HAM.
“Waktu saya tanyain segala macam ada saat dia nangis, ada saat dia senyum seperti kira-kira bahasa isyaratnya 'Lu ga tau siapa gua kali ya'. Senyum dia," kata Ahmad Taufan Damanik.
Tak hanya itu, Ahmad Taufan Damanik juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo juga tidak terlihat takut atau khawatir saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, di rumah dinas dan rumah pribadi mantan Kadiv Propam tersebut.
“Rekonstruksi nyantai aja. Jalan dengan gagahnya ketemu saya 'Hai Pak' kan dia sering ke Komnas Ham dulu komunikasi, 'hai pak, apa kabar?' Kaya gak ada apa-apa," pungkas Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

2. Pengacara Brigadir J soroti penyidik dan Polisi hormat pada Ferdy Sambo
Salah satu pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Mansur Febrian menyoroti perlakuan penyidik dan polisi lain terhadap Ferdy Sambo yang statusnya sudah jadi tersangka.
Hal itu disampaikan program acara Apa Kabar Indonesia TvOne yang tayang pada Kamis (1/9/2022).
Mansur Febrian mempertanyakan soal rekontruksi pembunuhan Brigadir J yang masih mengarah kepada tuduhan pelecehan seksual.
“Pertanyaannya kemarin itu BAP yang digunakan untuk rekonstruksi itu milik siapa? Dari kelima tersangka ini BAP siapa yang digunakan? Awalnya Bharada E berbohong karena diiming-imingi sejumlah uang, kedua dijanjikan SP3,” tutur Mansur Febrian.
Mansur Febrian juga menyoroti perlakuan terhadap Ferdy Sambo yang sudah berstatus tersangka.
“Kalau kita lihat sepintas di media, begitu hormatnya penyidik dan polisi yang lain kepada yang sudah pakai baju oranye (Ferdy Sambo) yang sudah dipecat loh itu,” lanjutnya.
Host menekankan sesuai pernyataan Mantan Kabereskrim Ito Sumardi bahwa adanya faktor psikologis yang mempengaruhi para penyidik yang memiliki pangkat lebih rendah dibanding tersangka.

3. Komnas HAM menduga Ferdy Sambo dan Geng bisa saja cabut BAP di Pengadilan
Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan brigadir J bersama dan 4 orang lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma´ruf, Bripka RR dan Bharada E.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menghimbau penyidik agar waspada dengan adanya kemungkinan, Ferdy Sambo dan tersangka lainnya mencabut BAP di pengadilan.
Ahmad Taufan Damanik mengingatkan para penyidik untuk tidak terburu-buru merasa puas diri dan siap memenangkan dakwaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pasalnya menurut Ahmad Taufan Damanik, Ferdy Sambo dan geng bisa saja menyiapkan manuver.
"Kecuali Bharada E itu, yang lainnya masih dalam lingkaran FS. Bayangkan kalau di pengadilan besok, mereka suruh mencabut BAP-nya. Apa enggak pusing jaksanya?" ujar Ahmad Taufan Damanik dikutip TribunJatim.com dari ANTARA pada Senin (5/9/2022).
Ahmad Taufan Damanik kemudian membuat skenario kemungkinan yang akan dilakukan oleh Ferdy Sambo dan 3 tersangka lainnya, Putri Candrawathi, Kuat Ma´ruf dan Bripka RR.
Ahmad Taufan Damanik juga membahas soal kasus Jessica pelaku pembunuhan dengan kopi sianida.
“Katanya, 'Kami waktu itu terpaksa Pak Hakim, karena itu kami buat pengakuan sekarang, kami tarik’. Pusing enggak jaksanya? Itu sudah saya sampaikan ke penyidik, hati-hati, jangan berpuas diri seolah siap memenangkan dakwaan. Belum tentu, ingat kasus Jessica," katanya lagi.

4. Ketua IPW ungkap spekulasi upaya Ferdy Sambo bisa lolos dari jerat hukum
Baru-baru ini muncul spekulasi baru yang disampaikan oleh ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng Teguh Santoso menduga ada skema sistematis yang dijalankan Irjen Ferdy Sambo agar bisa lolos jerat hukum melalui istrinya,
Putri Candrawathi, yang juga merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sugeng Teguh Santoso menilai tidak ditahannya Putri Candrawathi justru akan mempermudah Ferdy Sambo menjalankan skema dugaan pelecehan seksual.
Sebab upaya tersebut sangat sistematis sehingga Putri Candrawathi bebas melemparkan isu pelecehan seksual.
"Upaya melepaskan FS (Ferdy Sambo) dari jerat hukum pembunuhan berencana salah satunya dengan tidak ditahannya PC (Putri Candrawathi)," ujar Sugeng Teguh Santoso pada hari Minggu (3/9/2022).
Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, pihaknya mendesak polisi agar segera menahan Putri Candrawathi setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sugeng Teguh Santoso curiga jika tidak ditahan, Putri Candrawathi bakal membuat narasi dugaan pelecehan seksual Brigadir J.
Padahal, Sugeng Teguh Santoso mengatakan dugaan pelecehan seksual tersebut tidak benar karena penyidikannya telah dihentikan atau SP3.
"Putri akan bebas membangun narasi tersebut. Narasi pelecehan yang sudah dinyatakan bohong sejak awal," jelasnya.
Selain itu, Sugeng Teguh Santoso mengatakan Putri Candrawathi kini mendapat dukungan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait narasi tersebut.
Menurutnya, hal tersebut akan sangat bahaya jika kebohongan terus didukung.
"Narasi ini didukung Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang saya juga mempertanyakan kesimpulan tersebut," imbuhnya.
Sugeng Teguh Santoso mengatakan penahanan terhadap Putri Candrawathi perlu segera dilakukan mengingat pasal yang disangkakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dengan pasal yang disangkakan, Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau selama-lamanya 20 tahun.

Berita lain terkait Ferdy Sambo
Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di GoogleNews TribunJatim.com