Pembunuhan Brigadir J
Tak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo, Bharada E Masuk Toilet untuk Berdoa Sebelum Menembak Brigadir J
Bharada E mengaku masuk toilet untuk berdoa sebelum menembak Brigadir J dan berangkat ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga yang kini menjadi TKP.
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Sudarma Adi
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Irjen Ferdy Sambo meminta bantuan kepada Richard Eliezer atau Bharada E untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Listyo Sigit Prabowo, pembunuhan itu dilakukan setelah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mendapatkan informasi dari istrinya, Putri Candrawati mengenai Brigadir J di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Ada informasi ibu PC ( Putri Candrawathi ) kepada FS ( Ferdy Sambo ) yang kemudian saat itu si Richard dipanggil, ditanya apakah yang bersangkutan siap untuk membantu," ucap Listyo Sigit Prabowo dalam program Satu Meja di Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam.
"Waktu itu FS menyampaikan bahwa 'saya ingin bunuh Yosua'.
Si Richard siap, 'kalau kamu siap kamu saya lindungi', kira-kira gitu," ujar Kapolri melanjutkan.
Baca juga: Ketakutan Hotman Paris Jika Tangani Kasus Sambo, Si Pengacara Tolak Tegas: Jutaan Rakyat Menghujat

Belakangan, Listyo Sigit Prabowo menerangkan, Bharada E mengubah keterangan kepada tim khusus (timsus) yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal itu, dilakukan setelah Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Saat itu Richard saya panggil, di hadapan Timsus dia menjelaskan bahwa dia mau mengubah keterangannya," papar Sigit.
"Pada saat itu, si Richard kita tetapkan sebagai tersangka, sehingga kemudian dia sampaikan ke saya 'Pak saya tidak mau dipecat, saya akan bicara jujur'," kata Kapolri.
Dalam kasus ini Polri telah menetapkan 5 tersangka. Para tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, serta ajudan mereka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan Kuat Maruf.
Kuat Maruf adalah sopir sekaligus asisten rumah tangga Putri Candrawathi.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang permufakatan jahat.
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Berita lain terkait Ferdy Sambo
Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di GoogleNews TribunJatim.com