Berita Lamongan
Aksi Pria Berkaus Superman Curi Diesel Pompa Air Kepergok Warga Lamongan, Polisi: Sudah Digambar
Tersangka pencuri diesel pompa di sawah yang baru dipasang pemiliknya di Desa Sekarbagus Kecamatan Sugio Lamongan berhasil ditangkap warga.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Pria berkaus superman kepergok mencuri diesel pompa air yang baru dipasang pemiliknya di persawahan, Desa Sekarbagus Kecamatan Sugio Lamongan berhasil ditangkap warga.
"Ketahuan warga mengangkut diesel pompa air lalu pelaku bernama NS (31) ditangkap oleh warga desa," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro kepada Tribun Jatim Network, Minggu (11/9/2022).
Diesel kecil itu baru dipasang pemiliknya sekitar delapan jam yang lalu untuk mengairi lahan sawah milik korban Luqmanul Hakim (31) warga Dusun Guyangan Desa Sekarbagus Sugio.
"Pelaku masih satu desa dengan korban, kemungkinan sebelumnya sudah digambar oleh pelaku," katanya.
Diesel merek Matari OHV tersebut dicuri pelaku dari pematang sawah milik korban. Sebelum digasak pelaku, korban
menyuruh dua pekerjanya, Tari dan Yasin untuk memasang diesel milik Korban di sawah milik korban.
Tidak hanya memasang, keduanya juga diminta menghidupkan dan menjaganya. Usai masang dan diesel sudah bekerja normal, kedua saksi pulang untuk makan dan istirahat.
Baca juga: Karnaval Berujung Maut, Sarung Tersangkut Roda Gila Mesin Diesel, Warga Lamongan Tewas Terpelanting
Tiba- tiba datang seorang saksi bernama Sait (42) dan menginformasikan pada korban Luqmanul Hakim yang sedang berada di penggilingan padi milik korban, bahwa diesel pompa air milik korban dicuri oleh pelaku yang masih tetangga korban.
"Pelakunya ditangkap warga," kata saksi Sait kepada korban seperti ditirukan Anton.
Korban kemudian memerintahkan pekerja lainnya, Zitni (22) untuk pergi melapor ke Polsek Sugio.
Anggota Polsek Sugio bergegas ke TKP untuk menghindari agar warga tidak main hakim sendiri.
Empat anggota Polsek diantaranya, Ps Kanit Reskrim, Bripka Dedy, anggota lainnya, Bripka Sukamdan, Bripka Eko B, dan Bripka Gerda Arsendy menuju TKP mengevakuasi pelaku dan barang bukti, diesel.
Baca juga: Masuk Lewat Pintu Belakang, Pria 50 Tahun di Jember Nekat Curi Mesin Diesel, Dipikul Sendiri
Gerak cepat polisi berhasil menghindarkan pelaku dari amukan massa. Pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Sugio berikut barang buktinya.
"Ini masih diperiksa dan dikembangkan oleh penyidik, " kata Anton.
Pengakuan pelaku, ia terpaksa mencuri karena terdesak ekonomi tidak punya penghasilan tetap.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Tersangka-saat-diamankan-petugas-usai-ditangkap-warga.jpg)