Berita Lumajang
Buntut Tak Hafal Pancasila, Ketua DPRD Lumajang Anang Ahmad Syaifuddin Umumkan Mundur dari Jabatan
Buntut tidak hafal saat melafalkan Pancasila, Ketua DPRD Lumajang Anang Ahmad Syaifuddin umumkan mundur dari jabatannya. Bupati kaget.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Anang Ahmad Syaifuddin, Ketua DPRD Lumajang tiba-tiba mengumumkan mundur dari jabatannya, saat rapat DPRD Lumajang dengan agenda pembahasan Raperda anggaran APBD tahun 2022, Senin (12/9/2022).
Pengunduran diri ini merupakan buntut karena Anang Ahmad Syaifuddin salah melafalkan lima butir Pancasila saat menemui massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), yang menggelar demo menolak kenaikan harga BBM di Kantor DPRD Lumajang.
Anang Ahmad Syaifuddin saat itu dua kali gagal membacakan lima butir teks Pancasila secara sempurna.
"Saya minta maaf ke seluruh masyarakat dan anggota DPRD Lumajang, pemerintah, atas insiden tidak hafalnya saya melafalkan Pancasila. Apapun keadaan saya, saya merasa itu tidak pantas dilakukan atau terjadi pada ketua DPRD di manapun atau siapapun itu," katanya.
Menurut Anang, tindakan mundur dari jabatan ketua DPRD ini merupakan keputusan final yang diambil dari pikiran dan hati nuraninya sendiri.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, keputusan tersebut diambil tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Baginya orang tidak hafal Pancasila bukan orang salah, namun itu sangat tidak pantas jika dialami oleh seorang ketua DPRD.
"Saya dengan hati yang sangat menyesal mengundurkan diri dari Ketua DPRD Kabupaten Lumajang. Ini untuk menjaga marwah DPRD Lumajang, untuk menjaga dan menjadikan pembelajaran siapapun pemimpin di negeri ini," ujarnya.
Sementara itu, keputusan Anang mundur dari jabatan membuat 36 anggota dewan di ruang paripurna kaget. Termasuk Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, serta jajaran Forkopimda.
Wakil Ketua DPRD Lumajang, Bukasan mengaku sangat menyayangkan keputusan Anang mundur dari jabatan.
Menurutnya, keputusan tersebut di luar dugaan seluruh anggota DPRD Lumajang. Baginya, salah membaca teks Pancasila terjadi pada semua orang jika dilafalkan dalam kondisi tertekan.
"Prosesnya ini masih panjang. Partai politik harus mengajukan pergantian. Kemudian tahapan berikutnya badan musyarawah, dan paripurna. Lalu hasil paripurna dikirimkan ke gubernur," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Lumajang