Pembunuhan Brigadir J
Farhat Abbas Sebut Ferdy Sambo Pahlawan, Beda Pendapat dengan Hotman Paris soal Hukuman yang Pantas
Ternyata beda pendapat pengacara kondang Hotman Paris dan pengacara kontroversial Farhat Abbas soal hukuman yang pantas buat Ferdy Sambo.
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Nama Hotman Paris Hutapea tentu sudah tidak asing lagi di telinga publik Tanah Air.
Sosok nyentrik Hotman Paris dikenal sebagai salah satu pengacara kenamaan Indonesia yang sukses dan kaya.
Hal itu tidak hanya terlihat dari penampilannya yang terlihat glamor, namun juga dari aset bergerak dan tidak bergerak yang dimilikinya saat ini.
Hotman Paris sudah memiliki banyak properti yang tersebar di berbagai daerah dari mulai apartemen, vila di Bali, hingga ruko di Jakarta Utara.
Suami Agustianne Marbun ini pun sering liburan ke Paris, Las Vegas, Istanbul, dan Monako.
Baca juga: Disindir Hotman Paris Lewat Komentar, Intip 10 Potret Mesra Fritz Hutapea dengan Chen Sang Kekasih

Belum lagi mobil-mobil mewah yang dimilikinya.
Hotman Paris merasa memang sudah berbakat menangani berbagai perkara yang harus ditanganinya di meja hijau.
Ia juga merasa mudah menjawab bahkan reflek berdebat karena memang sudah mengalir alami bakat di dalam dirinya.
Pengalamannya selama kurang lebih dari 30 tahun itu membuatnya bisa mewakili perusahaan raksasa dan berdebat di arbitrase internasional.
Bahkan, Hotman Paris mengklaim bahwa dia pernah diminta untuk menjadi kuasa hukum alias pengacara Ferdy Sambo.
Baca juga: Ketakutan Hotman Paris Jika Tangani Kasus Sambo, Si Pengacara Tolak Tegas: Jutaan Rakyat Menghujat

Hotman Paris mengatakan dia tidak dapat menjadi pengacara Ferdy Sambo untuk mengawal kasus pembunuhan Brigadir J.
“Maaf, untuk kali ini, saya tidak bisa,” kata Hotman Paris, Kamis (1/9/2022), seperti dikutip TribunJatim.com dari Tribun Medan.
Dia mengaku memiliki alasan tertentu menolak untuk menjadi pengacara Ferdy Sambo.
Sayangnya, dia enggan membeberkannya.
Hotman Paris hanya menjelaskan bahwa saat itu dia sudah menangani dua kasus yang tengah viral.
“Ada alasan tertentu, terutama di bulan yang sama, ada dua kasus viral yang melibatkan rakyat kecil yang berhasil saya tolong,” jelasnya.
Baca juga: Blak-blakan Bharada E Sebut Suami Putri Ikut Tembak Brigadir J: FS Terakhir, Ferdy Sambo Tak Terima

Pengacara 62 tahun itu juga menjelaskan bahwa alasannya menolak untuk menjadi pengacara Ferdy Sambo tidak berkaitan dengan status tersangka yang sudah ditetapkan kepada polisi bintang dua itu.
Lebih lanjut, Hotman Paris mengatakan bahwa pengacara tidak selalu membela klien yang berada di posisi benar dalam suatu perkara hukum.
“Pengacara itu, kepada pihak yang bersalah pun harus bekerja agar bisa dihukum sesuai kesalahannya,” papar Hotman Paris.
Meski begitu, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan hukuman yang pantas diterima Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Hotman Paris, Ferdy Sambo sudah pasti akan dikenakan pasal terkait pembunuhan.
Baca juga: Hasil Perjuangan Hotman Paris dalam Kasus Kematian Santri Gontor, Sang Pengacara: Penyidikan Dimulai

Hotman Paris menyampaikan hal tersebut saat menjadi menjadi bintang tamu program Pagi-pagi Ambyar Trans TV beberapa waktu lalu.
“Pembunuhannya sudah diakui, berarti sudah kena,” kata Hotman Paris dikutip TribunJatim.com dari kanal Official Trans TV di YouTube, Minggu (11/9/2022).
Mengenai pasal pembunuhan berencana, lanjut Hotman Paris, belum tentu dikenakan terhadap suami Putri Candrawathi itu.
Ferdy Sambo, kata Hotman Paris, bisa saja dikenai pasal pembunuhan spontan jika tidak terbukti.
"Pembunuhan berencana atau spontan? Jadi, hanya mencari hukuman apa yang setimpal," tutur Hotman Paris.
Baca juga: 7 Bulan Surat Wasiat Dorce Gamalama Belum Dibuka, Kakak Kandung Hidup Kekurangan, Hotman Siap Bantu

Penyuka berlian dan mobil mewah ini mengatakan Ferdy Sambo akan dikenai hukuman mati atau seumur hidup jika terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Kalau (pembunuhan) spontan, maksimal hukumannya 20 tahun," beber Hotman Paris.
Namun ternyata beda pendapat pengacara kondang Hotman Paris dan pengacara kontroversial Farhat Abbas soal hukuman yang pantas buat Ferdy Sambo.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Farhat Abbas justru mengatakan bahwa Ferdy Sambo adalah pahlawan penegak hukum.
Lewat wawancara di channel YouTube Uya Kuya TV pada Sabtu (10/9/2022), Farhat Abbas membahas sisi positif Ferdy Sambo.
Baca juga: Terjawab Alasan Bharada E Cabut Kuasa Pengacara Lama, Ortu Tak Nyaman? Singgung Eksploitasi Keadaan

"Saya mau menegaskan, ini bukan pemerkosaan atau pelecehan, ini murni perselingkuhan," ujar Farhat Abbas.
Farhat Abbas mengungkap perselingkuhan itulah yang membuat Ferdy Sambo marah hingga membunuh Brigadir J.
"Ini perselingkuhan murni kok, jadi nggak ada kepentingan, karena rata rata kalau misalnya istrinya selingkuh selalu ngomong saya bunuh," imbuh Farhat Abbas.
Farhat Abbas menyebut perselingkuhan yang dimaksud adalah antara Brigadir J dan Putri Candrawathi.
"Ya cuma maksudnya kalau itu diakui perselingkuhan kan kesannya gak bagus, tapi kalau Sambo mengatakan kalau itu menyangkut harga diri dan kehormatan ya apalagi," ungkap Farhat Abbas.
Baca juga: Nasib Eks Istri Farhat Abbas, Kini Gadai Rumah 3,5 Miliar hingga Cari Pinjaman Rp 6 M, Ulah Si Anak?
"Ini bukan menyangkut masyarakat, karena normal dalam islam itu kalau orang berzina itu dibunuh, cuma hukum positif kita itu tidak membuat untuk dibunuh, jadi menurut saya ini bukan pembunuhan berencana," lanjutnya.
Farhat Abbas mengatakan bahwa Ferdy Sambo seharusnya dihukum tidak di atas 12 tahun dan di bawah 8 tahun.
"Menurut saya ini bukan pembunuhan berencana, tapi perencanaan perselingkuhan yang gagal sehingga menyebabkan kematian pada penyelingkuh tersebut," ujarnya.
Farhat Abbas kemudian mengungkap pengakuan Putri Candrawathi yang dilecehkan Brigadir J adalah skenario yang direncanakan.
Namun karena gagal membuktikan di Jakarta, maka lokasi berpindah di Magelang.
Baca juga: Sosok Irjen Slamet Uliandi, Punya Kedekatan Khusus dengan Ferdy Sambo hingga Dijuluki Kapten Jack
"Harusnya keluarga dari Joshua juga yang saat ini menjadi pahlawan, tidak boleh memaksakan kehendak seolah-olah kejadian sebenarnya adalah anaknya dibunuh tanpa ada persoalan. Kalau suatu saat memang terbukti bahwa Joshua pernah tidur dengan ibu dan pernah melakukan tindakan yang melanggar agama, ya dia harus menyadari bahwa itulah penyebab pembunuhan," pungkas Farhat Abbas.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Tiga ajudan Ferdy Sambo, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Berita tentang Hotman Paris