Polri menggunakan lie detector untuk menguji kebenaran keterangan para tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Hasilnya tiga tersangka yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, menunjukkan kejujuran dalam keterangannya.
TRIBUNJATIM.COM - Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengungkap fakta baru tragedi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kliennya tidak asal bicara karena telah diuji menggunakan lie detector Puslabfor Polri, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, Bharada E memang menembak Brigadir J pertama kali atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Setelah itu Ferdy Sambo juga ikut menembak almarhum Brigadir J.
Termasuk dalam rekonstruksi diketahui berdasarkan keterangan Richard Eliezer, tersangka Ferdy Sambo ikut tembak Brigadir J.
Penembakan oleh Ferdy Sambo dilakukan setelah Richard Eliezer menembak Brigadir J 3 atau 4 kali atas perintah Ferdy Sambo.
Setelah penembakan oleh Richard Eliezer, Ferdy Sambo mendekati Brigadir J.
Ferdy Sambo terakhir menembak Brigadir J.
Kemudian ia menembak dinding rumah dinasnya dengan pistol milik Brigadir J untuk membuat seolah terjadi baku tembak.
"Bharada E menjawab 'saya (menembak,red) pertama dan FS (Ferdy Sambo) yang terakhir," ujar Ronny Talapessy dalam keterangan Bharada E setelah dihubungi, Minggu (11/9/2022), dilansir TribunJatim.com dari Tribunnews.com.
Dalam rekonstruksi diketahui berdasarkan keterangan Richard, tersangka Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Yosua. (Tangkapan layar Twitter)
Ronny Talapessy menjelaskan beberapa, pertanyaan dalam rangkaian penyidikan lie detector atau uji kebohongan terkait penembakan tersebut.
Menurutnya, hasil pemeriksaan Bharada E menunjukkan no deception indicated alias jujur.
Selain itu, Ronny Talapessy mengungkapkan kondisi terkini Bharada E setelah menjalani uji kebohongan terkait kasus tersebut.
"Sekarang posisinya lebih mendekat kepada Tuhan. Dia banyak berdoa," jelasnya.
Adapun Bharada E saat ini menjadi justice collaborator (JC) karena ingin mengungkap kebohongan Ferdy Sambo.
Penembakan oleh Sambo dilakukan setelah Richard menembak Yosua 3 atau 4 kali atas perintah Sambo. (Tangkapan layar TikTok)
Dalam perkara tersebut, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, empat tersangka lainnya, Bripka RR, Kuat Maruf, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 dengam ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Keterangan ini memang berbeda dengan klaim Ferdy Sambo.
Dia tetap dengan keterangan hanya Richard yang menembak Yosua, sedangkan dua hanya menembak dinding.
Seperti yang disampaikan oleh pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Ferdy Sambo membantah melalui pengacaranya soal pernyataan yang diberikan oleh Bharada E atau Richard Eliezer.
Menurutnya, Sambo dan beberapa tersangka lain tidak mengelak tentang keterangan Bharada E.
Terkuak Brigadir J sempat dijambak dan diminta jongkok Ferdy Sambo. Semuanya kesaksian Bharada E. (WartaKota - TribunnewsMaker)
"Dalam pemeriksaan klien kami dan pada saat pemeriksaan konfrontasi, klien kami dan tersangka yang lain membantah hal tersebut," kata Arman pada Minggu (11/9/2022) dikutip TribunJatim.com dari ANTARA.
Arman Hanis lalu menambahkan bahwa keterangan Bharada E yang menyebut Ferdy Sambo ikut melakukan penembakan terakhir kepada Brigadir J akan diuji faktanya pada saat persidangan nanti.
"Sehingga atas keterangan Bharada E tersebut semuanya akan diuji fakta-faktanya dalam persidangan," sambungnya.
Profil Bharada E
Nama lengkap Bharada E adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Ia berpangkat Bharada atau golongan Tamtama dalam kepangkatan Polri.
Tamtama adalah pangkat paling rendah dalam kepolisian.
Polri menggunakan lie detector untuk menguji kebenaran keterangan para tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Hasilnya tiga tersangka yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, menunjukkan kejujuran dalam keterangannya. (Tangkapan Layar Youtube Anjas di Thailand)
Bharada E diketahui merupakan asisten pribadi Ferdy Sambo.
Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Pol Budhi Herdi Susianto sebelumnya menjelaskan, Bharada E adalah penembak kelas satu di Resimen Pelopor.
Selain menjadi tim petembak kelas satu di Resimen Pelopor, Bharada E juga menjadi pelatih teknik penyelamatan pada medan vertikal atau curam (vertical rescue).
"Bharada E ini sebagai pelatih 'vertical rescue' dan di Resimen Pelopor dia menjadi tim petembak kelas satu," kata Kombes Budhi di Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Hal ini sesuai dengan profil Bharada E yang merupakan seorang pemanjat tebing.
Pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengungkapkan kliennya gemetar ketika menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Kolase Tribun Medan/Instagram @r.lumiu)
Berdasarkan penelusuran di akun IG @r.lumiu, Bharada E banyak mengunggah aktivitas wall climbing atau panjat tebing.
Ia juga tergabung dalam kelompok pencinta alam Rasamala yang berpusat di Manado.
Usia Bharada E adalah 24 tahun.
Ia menempuh pendidikan polisi di Pusat Pendidikan Brimob Wakutosek, Jawa Timur pada 2019.
Senjata yang dipakai Bharada E saat kejadian, yakni Glock 17 dengan lima peluru yang dimuntahkan.