Arti Kata
Arti Kata Demosi yang Tak Asing di Lingkungan Polri, Pengertian Demosi dalam Sidang Kode Etik Polri
Apa yang dimaksud dengan demosi sebenarnya? Simak pengertian demosi dalam sidang kode etik Polri.
Mutasi antardaerah, ialah pemindahan anggota antar Polda atau antarsatuan fungsi (Satfung) di lingkungan Mabes Polri atau dari Polda ke Mabes Polri atau sebaliknya tanpa menunjuk jabatan.
Baca juga: Penyaluran BLT BBM Dianggap Pakar Ekonomi Belum Cukup: Dibikin Senang Dulu
Sifat mutasi terbagi menjadi tiga, yaitu mutasi bersifat promosi, mutasi bersifat setara, dan mutasi bersifat demosi.
Mutasi bersifat promosi merupakan pengangkatan atau pemindahan anggota yang dilakukan dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih tinggi.
Lalu, mutasi bersifat setara berarti pengangkatan atau pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya sejajar.
"Mutasi bersifat demosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c merupakan pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya," bunyi Pasal 11 Perkap Nomor 16 Tahun 2012.
Setiap anggota kepolisian punya kesempatan dan hak yang sama dalam mutasi dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan.
Mutasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
penempatan anggota yang tepat pada jabatan yang tepat sesuai kompetensi dan prestasi tugas yang dimiliki;
arah pemanfaatan pembinaan karier anggota;
reward and punishment (penghargaan dan hukuman);
keseimbangan antara kepentingan organisasi dan anggota; dan
senioritas tanpa mengorbankan kualitas.
Baca juga: 20 Tahun Diam, Mayangsari Baru Bongkar Kebohongan soal Bambang ke Sahabatnya, Gue Nggak Ngaku Aja
Polisi terlibat
Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memang menyeret banyak nama.
Sejauh ini, telah ditetapkan lima tersangka dugaan pembunuhan berencana dalam kasus ini yaitu Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo diduga menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menembakkan pistol ke dinding-dinding rumah untuk memuluskan skenario baku tembak yang dia rancang.