Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Kepergok Tetangga Rudapaksa Cucunya, Kakek di Jember Malah Ngeloyor Pergi Begitu Saja

Tak tahu malu, kepergok tetangga rudapaksa cucunya, kakek di Jember malah ngeloyor pergi begitu saja. Terkuak fakta yang sebenarnya.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dwi Prastika
Steemit
Ilustrasi pencabulan - Tak tahu malu, kepergok tetangga rudapaksa cucunya, kakek di Jember malah ngeloyor pergi begitu saja. Terkuak fakta yang sebenarnya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sri Wahyunik

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Diduga mencabuli cucu perempuannya, kakek di Kecamatan Mayang, Jember, NW (62) diciduk polisi.

Kapolsek Mayang, AKP Bejul Nasution mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga tentang peristiwa itu pada Selasa (13/9/2022).

Sejumlah orang saksi memergoki perbuatan bejat NW di dalam rumahnya. Setelah itu, warga menghubungi Babinsa dan Bhabinkamtibmas desa setempat.

"Warga kemudian menghubungi Babinsa dan Bhabinkamtibmas, kemudian mereka meluncur. Laporan diteruskan ke Unit Reskrim di Polsek Mayang," ujar AKP Bejul Nasution, Kamis (15/9/2022).

Dalam pemeriksaan terhadap NW, juga korban, perbuatan bejat kakek tersebut sudah dilakukan sejak Juli 2022 lalu.

Baca juga: Bukannya Bawa ke RS, Pria di Tulungagung Malah Rudapaksa Istri Orang yang Alami Kecelakaan Motor

Korban kekerasan seksual yang masih berusia 16 tahun itu menyebut kakeknya merudapaksa dirinya sebanyak 10 kali.

AKP Bejul Nasution menyebut, korban tidak berani memberi tahu siapapun karena diancam oleh sang kakek.

"Selalu diancam akan dibunuh. Pelaku dan korban dalam hubungan kakek dan cucu," imbuhnya.

Perbuatan terakhir NW pada Selasa (13/9/2022) lalu diketahui oleh seorang tetangganya.

Pagi itu, tetangganya hendak ke rumah tersebut. Namun karena pintu depan masih terkunci, sehingga dia lewat pintu belakang yang memang tidak terkunci.

Warga itu curiga karena rumah sepi, namun pintu belakang tidak dikunci.

Akhirnya dia mengecek ke dalam, dan memergoki NW sedang melakukan hal buruk pada cucunya. Perempuan itu langsung menjerit minta tolong.

Beberapa orang langsung datang dengan mendobrak pintu depan.

Meski dipergoki warga, NW ngeloyor pergi begitu saja.

Warga lantas melapor ke polisi dan tentara desa. Kasus itu lantas ditangani awal oleh Polsek Mayang, dan selanjutnya ditangani Unit PPA Polres Jember.

"Pemeriksaan saksi dilakukan, juga mengirim korban ke rumah sakit untuk mendapatkan visum," imbuhnya.

Polisi juga menangkap NW. Polisi menjerat NW memakai Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

"Korban masih kategori umur anak," pungkas AKP Bejul Nasution.

Kepada polisi, NW mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut. Di rumah itu, NW tinggal bersama istri, dan cucunya tersebut.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Jember

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved