Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Diduga Lakukan Pencucian Uang, Putri Candrawathi Transfer Ratusan Juta Tiap Bulan ke Rekening Ajudan

Putri Candrawathi transfer ratusan juta tiap bulan ke rekening ajudan, diduga lakukan pencucian uang.

Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
Humas Polri - Kompas.com via Tribun Jakarta
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diduga lakukan pencucian uang 

TRIBUNJATIM.COM - Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak curiga Ferdy Sambo telah melakukan pencucian uang.

Kecurigaannya bermula dari rekening atas nama Brigadir Pol Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dikuasai Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Oleh karena itu, ia meminta PPATK untuk melakukan pemeriksaan aliran dana dari dan ke Irjen Ferdy Sambo.

Hal ini diungkapkan Martin saat hadir dalam acara 'Sapa Indonesia Pagi' di KOMPAS TV, Kamis (15/9/2022).

Martin pun menduga jika Ferdy Sambo telah melakukan pencucian uang.

Baca juga: Inilah Ternyata Alasan Ferdy Sambo Diistimewakan di Polri, Irjen Tak Terima Dipecat: Disusun Dulu

"Studi kasus dan juga paparan LSM yang ahli di bidang pencucian uang, hal tersebut ada indikasi pencucian uang."

"Jadi harus ditelurusi, kenapa harus rekening atas nama Yosua dikuasai oleh PC dan FS? Itu kan jadi pertanyaan," ucap Martin.

Timothy Marbun pun mengkonfirmasi Martin, apakah memang sudah keterangan pasti bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengendalikan rekening para ajudannya.

Martin menjawab, setidaknya sudah ada keterangan dari dua orang saksi yang memperkuat soal hal tersebut.

Yaitu kuasa hukum Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal (RR).

Baca juga: Ferdy Sambo Tolak Diberhentikan dari Polri, Akui Menyesal Bunuh Brigadir J, Pengamat: Bersih-bersih

Indonesia Police Watch menduga ada skema sistematis yang dijalankan Ferdy Sambo agar bisa lolos jerat hukum melalui istrinya, Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dicurigai telah lakukan pencucian uang (Istimewa)

"Sudah ada dua keterangan saksi ya. Yang pertama, Bapak Erman Ummar (kuasa hukum Bripka Ricky Rizal)."

"Mengatakan bahwa kliennya dibuatkan rekening lalu rekeningnya dikuasai," ucap Martin.

"Lalu Arman Hanis (kuasa hukum Putri Candrawathi) juga tadi kan menyampaikan hal yang sama."

"Nah ada asas hukum ya, unus testis nullus testis, satu saksi bukan saksi."

"Tapi kalau sudah dua orang yang mengatakan, itu sudah menjadi alat bukti."

Martin pun mempertanyakan berapa sesungguhnya penghasilan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi per bulan.

Lantaran mereka bisa mentransfer uang dalam jumlah ratusan juta rupiah ke rekening ajudan setiap bulannya.

"Setahu saya Irjen Pol itu gajinya itu Rp30-an juta, kok bisa biaya hidupnya besar sekali?"

"Nah, ini juga kan menimbulkan kecurigaan, boleh dong kita minta penelurusan (PPATK)," ujar Martin.

Baca juga: Lantang Najwa Shihab Imbau Soal Gertakan Polisi, Sentil Kasus Ferdy Sambo: Jangan Mau Ditakut-takuti

Bahkan menurut Martin, PPATK seharusnya bukan hanya menelusuri dari waktu setelah Brigadir J tewas, tapi setahun ke belakang.

"Kalau bisa setahun ke belakang, karena penggunaan rekening itu sebagai anggaran rumah tangga sudah berjalan beberapa tahun," jelasnya.

Tak hanya itu, Martin menambahkan, PPATK juga harus berani memastikan siapa pengirim uang ke sejumlah rekening ajudan Ferdy Sambo.

"Apakah benar seperti kecapnya Arman Hanis, apakah benar seperti kecapnya Bapak Erman Umar?"

"Bahwa yang mentransfer itu Bu PC atau Pak FS?" tutur Martin.

"Kalau saya sih curiga bukannya ya, bisa jadi jangan-jangan orang lain gitu lho, nah ini kan harus ditelusuri juga."

"Jangan-jangan uang tersebut atau pun patut diduga diperoleh dari proses yang tidak legal, nah, inilah tugas dari PPAK," katanya.

Sebelumnya beredar kabar bahwa ada aliran dana sebesar Rp200 juta yang keluar dari rekening Brigadir J setelah insiden penembakan.

Hingga muncul dugaan jika Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo mengalirkan uang ke beberapa ajudan, termasuk Brigadir J.

Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dari Universitas Trisakti sekaligus Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi, Yenti Garnasih, mengatakan, jelas terlihat ada pelanggaran.

"Iya itu ada beberapa pelanggaran yang tentu saja, ya kan kita tahu, yang namanya bikin rekening itu harus atas nama dirinya, pakai KTP-nya dia."

"Kecuali di bawah umur ya kan itu juga enggak boleh."

"(Karena rekening) biasanya punya harta warisan itu orang-orang yang dewasa," kata Yenti, dikutip dari Kompas TV, Jumat (16/9/2022).

Transaksi tak wajar ini, lanjut Yenti, seharusnya bank sudah paham.

"Siapapun yang punya rekening itu harusnya bank ini juga harus bisa bertindak."

"Harusnya yang mengeluarkan uang yang di tanggal 11 Juli, sementara tanggal 8 itu (Brigadir J) meninggal itu harusnya ahli waris."

"Yang kedua modus-modus seperti ini seperti modusnya TPPU ya, modusnya TPPU."

"Jadi orang-orang yang melakukan kejahatan itu biasanya minta KTP anak buahnya atau bahkan ada cleaning service KTP-nya dipakai untuk membuka rekening."

"Kemudian langsung diambil dia, baik rekeningnya maupun ATM-nya," sambung Yenti.

Bahkan mungkin ini bisa jadi para ajudan ini juga tidak tahu, karena mungkin hanya dipinjam adalah KTP-nya saja.

"Yang dilihat (bank) transaksi yang mencurigakan, seorang Yoshua punya rekening empat buah, kan enggak mungkin itu."

"Kemudian yang Rp200 juta itu, kita kan bisa dilihat itu rekening orangnya."

"Siapa saja yang masuk dan dari mana saja uang yang masuk. Darimana uang yang masuk ke rekening itu."

"Kalau polisi gajinya berapa, tiap bulan berapa, lah itu kan bisa dilihat."

"Saya kira PPATK sudah memberikan analisis tentang transaksi-transaksi yang terjadi selama ini."

"Baik yang masuk maupun yang keluar itu, saya kira sudah ada, harusnya sudah diserahkan kepada polisi (untuk didalami)," kata Yenti.

"Jadi berkaitan dengan judi online misalnya, saya kira itu kan PPATK sudah selesai di tahap awal itu."

"Sementara selanjutnya kepolisian melihat dan mendalaminya, yang masuk ke situ berapa, gaji mereka, karena ini harus dilihat."

"Misalnya ada empat rekening, satu rekening misalnya ada aliran dana Rp200 Juta dan kemudian diambil tanggal 11 Juli."

"Kemudian (apakah) rekening itu untuk penampungan hasil kejahatan, apakah itu korupsi, dan lain sebagainya."

"Sepanjang transaksi itu tidak cocok dengan penghasilannya, itu memang namanya transaksi mencurigakan," jelas Yenti.

Berita tentang Ferdy Sambo

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved