Berita Malang
Kasus KSU Mitra Sejahtera Bersama, Majelis Hakim Putuskan Gugatan Tidak Dapat Diterima
Masih ingat dengan kasus gugatan wanprestasi yang diajukan oleh KSU Mitra Sejahtera Bersama terhadap HA alias Diah (55) Saat ini, majelis hakim Pengad
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kuasa hukum tergugat, Wilhem Ranbalak saat menunjukkan salinan putusan yang telah diterima.
Dengan rincian Rp 210,406 juta untuk angsuran yang belum dibayar ditambah biaya jasa senilai Rp 111.181.434.
Padahal Diah sendiri sudah membayarkan sebesar Rp 1,6 miliar ditambah dari pihak Lami dengan jumlah sama. Dan dari hasil pembayaran keduanya, sudah senilai Rp 2,6 miliar.
Dan berdasarkan hitungan yang dilakukan oleh Diah sudah lunas, hanya menyisakan bunganya yang tinggi. Selain itu, berdasarkan aturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bunga pinjaman tertinggi itu 12 persen per tahun.