Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penangkapan DPO Pencabulan Jombang

Pengawas Ponpes Jadi Saksi yang Diklaim Penasihat Hukum Ringankan Mas Bechi, JPU: Hakim yang Menilai

Pengawas santri putri di ponpes Jombang jadi saksi yang diklaim meringankan terdakwa kasus dugaan pencabulan Mas Bechi, JPU: Hakim yang menilai.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pencabulan santri putri di ponpes Jombang, Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (41), I Gede Pasek Suardika saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (16/9/2022). 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Firdaus mengatakan, dalam sidang kali ini sebenarnya ada dua saksi yang dihadirkan.

Namun hanya seorang saksi yang masih memungkinkan menjalani pemeriksaan. Karena, waktu persidangan sengaja dipangkas oleh pihak Majelis Hakim karena ada keperluan tertentu. 

Mengenai keterangan saksi yang diklaim menguatkan keterangan alibi terdakwa, Tengku Firdaus enggan mengomentarinya berlebihan.

"Kualifikasi tidak bisa menyatakan menguatkan atau tidak. Biarlah nanti hakim yang menilai," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang itu, pada awak media. 

Sidang tersebut, dipimpin oleh Majelis Hakim, meliputi Hakim Ketua Sutrisno, Hakim anggota Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwanto. Sedangkan Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman. 

Sebelumnya, menanggapi proses peradilan yang sedang bergulir, pendamping hukum santri korban pencabulan terdakwa Mas Bechi, Nun Sayuti menegaskan, pihaknya tetap berfokus pada pemenuhan perangkat persidangan yang dibutuhkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sehingga pihaknya, tidak terlalu merasa repot dengan berbagai pernyataan pihak penasihat hukum (PH) terdakwa, yang dilontarkan di luar persidangan. 

Bahkan ia menyebut, pernyataan PH yang disampaikan di luar persidangan merupakan bagian kecil dari materi persidangan yang sejatinya tidak mengubah esensi dasar pelaksanaan peradilan di dalam persidangan. 

"Namun memang bagi kami, opini di luar itu tidak ada gunanya. Kuasa hukum hanya mengambil materi-materi kecil yang di luar pokok perkara. Jadi tidak mempengaruhi kami," katanya saat dihubungi TribunJatim.com.

Mengenai konfrontasi jumlah korban dalam dakwaan yang tercatat dalam surat dakwaan berjumlah satu orang, yang acap disampaikan pihak PH terdakwa pada sidang sebelumnya, Nun Suyuti mengklaim, korban yang berjumlah lima orang sejak agenda sidang pemeriksaan saksi sudah dihadirkan secara bertahap. Bahkan, ia menambahkan, ada juga korban yang masih berusia di bawah umur. 

"Keyakinan saya, kami bisa membuktikan di depan hakim. Adanya korban, adanya tidak hanya 1 korban, ada 5 korban yang hadir. Ada korban yang di bawah umur yang kami hadirkan. Dan itu tidak diangkat memang," jelasnya. 

"Coba tanyakan, berapa saksi korban yang dihadirkan, Pasek tidak selalu menjawab. Dia selalu bilang, 'dalam dakwaan 1'. Ya memang 1 dalam dakwaan, ya karena korban yang lain belum melapor," tambahnya. 

Ia tak menampik, pihak terdakwa melalui PH, melakukan upaya penggiringan motif dari adanya kasus dugaan pencabulan tersebut. 

Mulai dari penggiringan bahwa terdakwa menantang para saksi untuk sumpah mubahalah. Kemudian, adanya upaya politik organisasi, dan sejenisnya. 

Namun Nun Suyuti menegaskan, pihaknya tetap berfokus pada pokok materi dakwaan yang sedang disidangkan. 

"Dilihat saja, di awal, framing yang ingin dibangun, bahwa ini rekayasa, fitnah, lalu bergeser, ada pelakor statement-nya. Lalu bergeser ada perebutan kekuasaan, iya politik organisasi," jelasnya. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Jawa Timur

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved