Pembunuhan Brigadir J

Peringatan Kamaruddin Simanjuntak soal Kasus Ferdy Sambo: Siap-siap Kecewa, Minta Maaf ke Publik

Kamaruddin Simanjuntak beri peringatan soal kasus Ferdy Sambo, kini minta maaf ke publik.

Tayang:
Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
TikTok - Tribunnews.com
Kamaruddin Simanjuntak minta maaf ke publik soal kasus Ferdy Sambo 

TRIBUNJATIM.COM - Kamaruddin Sumanjuntak kini mengungkapkan perasaan kecewanya terkait kasus Ferdy Sambo.

Yakni setelah ia melihat perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J selama tiga bulan yang tak sesuai ekspektasinya.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, harusnya sudah ada puluhan tersangka dalam pusaran kasus tewasnya Brigadir J.

Namun selama tiga bulan ini, polisi baru hanya menetapkan lima tersangka terkait pembunuhan Brigadir J.

Lima tersangka tersebut yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Baca juga: Bongkar Dugaan Sejumlah Bisnis Haram Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Putri Tahu: Mengancam

"Pada akhirnya apa yang saya perkirakan, perkara ini akan menjadi balilut sudah terjadi."

"Artinya sudah tiga bulan perkara ini sejak Juli, perkara tidak terang-terang," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Ia menyampaikannya dalam forum diskusi online, seperti dikutip dari video yang diunggah akun Tiktok @tobellyboy.

Kamaruddin Simanjuntak merasa tidak bisa memenuhi harapan masyarakat Indonesia.

Seperti diketahui, publik mendesak agar Ferdy Sambo selaku dalang pembunuhan berencana Brigadir J dihukum mati.

"Saya atas nama penasehat hukum menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Indonesia."

"Karena tidak bisa memenuhi harapan masyarakat," ucap Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin Simanjuntak juga melaporkan Briptu Martin Gabe dalam kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak merasa gagal dalam kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J (YouTube - Tribunnews.com)

Kamaruddin Simanjuntak sendiri mengungkapkan ibu Brigadir J, Rosti Simanjutak, dan anggota keluarga lain menyebut masih ingin menuntaskan kasus ini.

Kamaruddin Simanjuntak mengaku memang masih semangat untuk mengawal dan menjadi pengacara keluarga Brigadir J.

Semangat Kamaruddin Simanjuntak tersebut tampaknya ditularkan oleh ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

Bersama adik-adiknya, Rosti Simanjuntak meminta agar Kamaruddin Simanjuntak tetap mengawal kasus pembunuhan putra kesayangannya.

Namun untuk saat ini, diakui Kamaruddin Simanjuntak, ia seolah punya perasaan tak enak terkait kasus Brigadir J.

"Untuk saat ini, saya mohon maaf, ya kita siap-siap kecewa."

"Karena sampai sore hari ini, perkaranya hanya muter-muter di situ saja."

"Presiden tidak melakukan apa-apa, belum ada action yang nyata untuk menyelesaikan masalah ini," ucap Kamaruddin Simanjuntak.

Baca juga: Akhirnya Polri Bahas Si Cantik yang Disebut Dinikahi Ferdy Sambo, Bantah Kamaruddin: Tidak Pernah

Perasaan tak enak tersebut juga dirasakan ayahanda Brigadir J, Samuel Hutabarat.

Ia mengaku hanya bisa pasrah dan sudah lelah.

"Pak Samuel, orang tua almarhum sudah menyatakan, 'Sudah selesai lah, toh anak saya tidak kembali'."

"Kemarin ketika saya ke Jambi, beliau berpesan, 'Sudah, sudah cukup lah. Kami udah capek pak'."

"'Kami mendengar aja capek, apalagi bapak yang melakukan'," cerita Kamaruddin Simanjuntak.

Diungkap Kamaruddin Simanjuntak, perjuangannya selama ini agar almarhum Brigadir J mendapat keadilan nyaris tak ada hasil.

Padahal ia sudah memberikan semuanya untuk pengusutan kasus Brigadir J.

"Sekarang ini sangat mengecewakan. Tetapi saya betul-betul minta maaf, saya sudah berjuang dengan mengorbankan segalanya."

"Baik pikiran, materi, maupun waktu. Saya membiayai semua perkara ini."

"Tapi saya tidak bermaksud mengungkit-ungkit itu," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin Simanjuntak bongkar Brigjen Polisi yang bayar Rp2,5 M ke Ferdy Sambo
Kamaruddin Simanjuntak bongkar Brigjen Polisi yang bayar Rp2,5 M ke Ferdy Sambo (YouTube - Istimewa)

Di sisi lain, kini permohonan banding Ferdy Sambo ditolak dan ia tetap dipecat dari anggota Polri.

Berdasarkan hasil putusan banding Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), permohonan banding Ferdy Sambo ditolak pada Senin (19/9/2022).

Putusan ini disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding (Ferdy Sambo)."

"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Sidang Kode Etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," ucapnya, dilansir dari Tribunnews.com.

Selanjutnya komisi banding juga menjatuhkan sanksi terhadap Ferdy Sambo.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika, berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucap Agung.

Setelah putusan sidang banding, Komjen Agung menyebut, hasil putusan sidang banding ditandatangani oleh pada anggota komisi sidang banding.

Berita tentang Pembunuhan Brigadir J

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved