Daftar Hakim Ad Hoc yang Bakal Terima Tunjangan Rp105,2 Juta per Bulan
Prabowo menandatangani Perpres Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur tunjangan bulanan hakim ad hoc di berbagai pengadilan.
Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur tunjangan bulanan hakim ad hoc di berbagai pengadilan.
- Hakim ad hoc di pengadilan tingkat pertama seperti Tipikor, PHI, Perikanan, HAM, dan Niaga menerima tunjangan sebesar Rp49,3 juta per bulan.
- Hakim ad hoc di tingkat kasasi memperoleh tunjangan hingga Rp105,27 juta per bulan, dengan nominal yang sudah termasuk pajak penghasilan.
TRIBUNJATIM.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan aturan baru terkait hak keuangan bagi hakim ad hoc melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 4 Februari 2026.
Hakim ad hoc adalah hakim non-karier yang diangkat secara khusus untuk menangani perkara tertentu yang membutuhkan keahlian atau pengalaman khusus di bidang tertentu.
Berbeda dengan hakim tetap (hakim karier), hakim ad hoc biasanya berasal dari kalangan profesional atau ahli, misalnya akademisi, praktisi hukum, atau pakar di bidang tertentu.
Mereka ditunjuk untuk membantu proses peradilan agar lebih tepat dan adil, terutama dalam kasus yang kompleks.
Regulasi terbaru itu mengatur secara rinci besaran tunjangan yang akan diterima para hakim ad hoc di berbagai lingkungan peradilan.
Dalam beleid tersebut dijelaskan hakim ad hoc berhak memperoleh tunjangan bulanan yang nilainya telah ditentukan dalam lampiran Perpres.
Nominal yang diterima sudah termasuk kewajiban pajak penghasilan, sehingga menjadi nilai bersih yang diterima setiap bulan.
Hakim ad hoc akan menerima tunjangan setiap bulannya, yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres tersebut.
Dalam Perpres 5/2026 itu, hakim ad hoc akan mendapatkan tunjangan yang besarannya diatur dalam Lampiran perpres tersebut.
"Besaran tunjangan hakim ad hoc pada setiap pengadilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran sudah termasuk pajak penghasilan," bunyi Pasal 4 ayat (1) Perpres 5/2026 yang diunduh dari JDIH Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dikutip Senin (4/5/2026).
Dalam Lampiran Perpres 5/2026, hakim ad hoc di pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama, pengadilan hubungan industrial tingkat pertama, pengadilan perikanan tingkat pertama, pengadilan hak asasi manusia (HAM) tingkat pertama, dan pengadilan niaga tingkat pertama mendapatkan tunjangan sebesar Rp 49.300.000.
Sementara untuk hakim ad hoc di empat pengadilan tingkat kasasi akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 105.270.000.
Baca juga: Sosok Anwar Usman, Paman Wapres Gibran yang Pingsan saat Menjalani Wisuda Purnabakti Hakim MK
Baca juga: Beberapa Hari Lagi Pensiun, Hakim Malah Kena Kasus Lecehkan 3 Perempuan, Nasib di Ujung Tanduk
Daftar Hakim Ad Hoc dan Besaran Tunjangan
Lantas, hakim ad hoc di pengadilan mana saja yang akan mendapatkan tunjangan Rp 105.270.000 setiap bulannya?
Berikut daftarnya:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
- pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama: Rp 49.300.000
- pengadilan tindak pidana korupsi tingkat banding: Rp 62.500.000
- pengadilan tindak pidana korupsi tingkat kasasi: Rp 105.270.000
Baca juga: Nasib Pilu Lukman Hakim Kurir Paket di Lumajang Diserang Pelaku Begal saat Antar Paket
Pengadilan Hubungan Industrial
- pengadilan hubungan industrial tingkat pertama: Rp 49.300.000
- pengadilan hubungan industrial tingkat kasasi: Rp 105.270.000
Pengadilan Perikanan
- pengadilan perikanan tingkat pertama: Rp 49.300.000
Pengadilan HAM
- pengadilan HAM tingkat pertama: Rp 49.300.000
- pengadilan HAM tingkat banding: Rp 62.500.000
- pengadilan HAM tingkat kasasi: Rp 105.270.000
Pengadilan Niaga
- pengadilan niaga tingkat pertama: Rp 49.300.000
- pengadilan niaga tingkat kasasi: Rp 105.270.000.
| Harga Mahal Sassuolo usai Tumbangkan AC Milan, Jay Idzes Menepi usai Meringis Kesakitan |
|
|---|
| Menko Zulhas Tegaskan Rekrutmen Kopdes Merah Putih Gratis, Waspadai Calo dan Penipuan |
|
|---|
| Nadiem Makarim Soroti Batas Pengadaan: Kenapa Tak Semua Menteri Dipenjara karena Perkaya Orang? |
|
|---|
| Ayah Ungkap Kejanggalan Kematian Anggota TNI Gofirul Kasfi, Korban Sempat Mengaku Disiksa |
|
|---|
| Rumah Singgah dan Museum Marsinah Rampung Dibangun, Bakal Diresmikan Presiden Prabowo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ketua-mahkamah-konstitusi-mk-anwar-usman.jpg)