Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Warga Lamongan Nekat Curi 7 Celana Dalam Milik Mantan Istri, Ngaku karena Masih Sayang

Kebahagian seorang terdakwa yang mencuri 7 celana dalam di rumah mantan istrinya, tak bisa ditutupi oleh Suedi Lukito.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Hanif Manshuri
Langkah Kejari Lamongan lewat pendekatan restorative justice (RJ) menghasilkan keputusan yang melegakan sang maling celana dalam Suedi, Kamis (22/9/2022) 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Kebahagian seorang terdakwa yang mencuri celana dalam sebanyak 7 potong dalam di rumah mantan istrinya, tak bisa ditutupi oleh Suedi Lukito.

Proses hukum Suedi sejatinya sudah berjalan hingga ke meja Kejari Lamongan. Namun langkah Kejari Lamongan lewat pendekatan restorative justice (RJ) menghasilkan keputusan yang melegakan Suedi, Kamis (22/9/2022).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menghentikan penuntutan perkara tindak pencurian dengan pendekatan restorative justice (RJ).

Perkara tersangka pencurian atas nama Suedi Lukito dijerat Pasal 362 KUHP ini terus menggelinding dari penyidikan oleh Polisi hingga dilimpahkan ke meja Kejari.

"Tapi, setelah melalui pendekatan RJ, perkara ini sampai pada kesimpulan diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP)," ungkap Kasi Pidum Agung Rokhaniawan, Kamis (22/9/2022)


Perkara yang menjerat Suedi tersebut merupakan tindak pidana umum dan ini untuk pertama kalinya Kejaksaan Lamongan menghentikan penuntutan dengan mempertimbangkan merespon nilai-nilai keadilan dalam masyarakat.

Baca juga: Nasib Maling Motor di Surabaya yang Bermodus Pesan Makanan, Tak Bakal Tenang karena Dikejar Polisi

Proses penghentian perkara ini, ungkap Agung, dimulai dari profiling melalui tokoh masyarakat dan korban (mantan istri tersangka), yang kemudian dilanjutkan oleh Jaksa selaku fasilitator untuk memediasi perdamaian antara tersangka dan korban.


"Nah, hasil kesepakatan antara Suedi dan istri tersebut kemudian diajukan persetujuan kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi Jatim sampai ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), " katanya.

Hingga akhirnya disetujui oleh Kejagung dengan mempertimbangkan nilai-nilai keadilan pada masyarakat. Dan hasilnya lewat restorative justice atau restorasi keadilan antara kedua belah pihak yaitu korban dan terdakwa.

Menurut Agung, awalnya perkara terjadi pada Minggu tanggal 10 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB di rumah korban Nur Azizah Binti Sukono, Dusun Simbatan Desa Simbatan Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan.

Berawal dari niat tersangka yang ingin mengambil ijazahnya di rumah mantan istrinya yaitu, korban Nur Azizah.

Namun ketika terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang saat itu tidak terkunci, terdakwa tidak berhasil menemukan ijazah miliknya.

Niat Suedi melebar dan nekat mengambil 1 buah HP merk Samsung A52 warna hitam yang tergeletak di atas meja milik korban.

" Tersangka mengaku masih sakit hati dan cemburu terhadap korban Nur Azizah, mantan istrinya karena telah menceraikannya, sementara Suedi mengaku masih sayang," ungkap Agung.

Selain mengambil handphone, Suedi juga mengambil 7 celana dalam korban. Barang - barang hasil curian itu disimpan sementara di kandang bebek.

"Aksi pencurian itu menurut alasan tersangka, karena tersangka masih sayang, dan tidak terima dicerai," katanya.

Agung menuturkan, akhirnya Kejaksaan Lamongan memutuskan untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan setelah memperhatikan beragam pertimbangan. Salah satunya, antara korban dan terdakwa sepakat menyelesaikan secara musyawarah.

"Juga adanya itikad baik antara terdakwa dengan korban untuk saling memaafkan. Apalagi sebelumnya mereka ini pasangan suami istri," kata Agung.

Agung berharap Suedi Lukito dapat kembali lagi ke masyarakat dan dapat bekerja kembali dengan baik.

Suedi Lukito juga harus dapat mengikhlaskan perceraian yang dialaminya sejak 2021 kemarin.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved