Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Daftar Panwaslu Kecamatan, Dua Warga di Jember Ternyata Tercatat di Sipol, Ini Prosedur Selanjutnya

Daftar jadi Panwaslu kecamatan, dua warga di Jember ternyata tercatat di Sipol, begini prosedur yang harus dilakukan. Masih bisa mendaftar?

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dwi Prastika
kpu.go.id
Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) - Dua orang warga yang mendaftar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan di Jember, diketahui tercatat di Sipol. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sri Wahyunik

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Kasus pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) untuk dimasukkan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kembali terjadi di Jember.

Kali ini, dua orang warga yang mendaftar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan di Jember, diketahui tercatat di Sipol.

Hal ini diketahui ketika NIK kedua orang itu dicek di laman Info Pemilu ketika keduanya mendaftar Panwaslu kecamatan melalui Bawaslu Jember di hari pertama pendaftaran, Rabu (21/9/2022).

"Kemarin di hari pertama pendaftaran, ada dua orang yang tercatat sebagai anggota parpol. Ini diketahui ketika NIK-nya dicek," ujar Komisioner Bawaslu Jember, Andhika A Firmansyah, Kamis (22/9/2022).

Akhirnya oleh pihak Bawaslu, keduanya diminta melapor ke KPU Jember, atau mengisi formulir tanggapan masyarakat yang disediakan oleh KPU. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan bermaterai jika bukan anggota parpol.

Mereka harus mengadu ke KPU Jember dan membuat tanggapan masyarakat jika memang tidak terdaftar di parpol manapun.

Nantinya KPU akan melakukan klarifikasi kepada warga yang bersangkutan, juga pihak parpol yang memasukkan nama warga tersebut ke Sipol.

Jika memang warga tersebut bukan anggota parpol, maka NIK mereka harus dihapus di Sipol.

"Sebab memang berdasarkan aturan, mereka yang mendaftar Panwaslu kecamatan tidak boleh berafilisasi dengan parpol, atau menjadi anggota parpol," tegas Andhika A Firmansyah.

Di sisi lain, saat ini KPU Jember sedang menerima tanggapan masyarakat di termin kedua sampai 7 Oktober 2022 mendatang. Masa tanggapan masyarakat itu terbagi dalam empat termin, sampai pekan pertama Desember nanti.

Di masa ini, masyarakat bisa mengecek namanya di Info Pemilu untuk memastikan apakah nama mereka masuk ke Sipol.

Baca juga: Hasil Verifikasi Administrasi Parpol, KPU Kota Blitar Temukan Data ASN dan TNI/Polri Masuk Sipol

Caranya cukup memasukkan NIK dan mencarinya di laman pencarian. Jika NIK tidak ada di Sipol, maka akan ada keterangan jika NIK tersebut tidak terdata di Sipol. Beda kasus jika NIK terdata di Sipol, maka akan ada keterangan yang menyebutkan hal tersebut.

Melalui laman KPU itu pula, akhirnya diketahui dua orang warga Jember yang hendak mendaftar sebagai Panwaslu kecamatan, tercatut NIK-nya di Sipol.

Seperti diberitakan sebelumnya, mulai 21-27 September 2022, Bawaslu membuka pendaftaran untuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan. Pendaftaran bisa dilakukan melalui Bawaslu masing-masing kabupaten/kota.

Panwaslu kecamatan ini akan bekerja untuk Pemilu 2024.

Di Kabupaten Jember akan ada 93 orang Panwaslu kecamatan di 31 kecamatan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Jember

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved