Berita Lamongan
Kisah Haru Penyerahan Hak Wali Nikah di Lapas Kelas IIB Lamongan, Isak Tangis Langsung Pecah
Suasana haru mewarna prosesi pernikahan seorang putri, warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Lamongan.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Suasana haru mewarna prosesi pernikahan seorang putri, warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Lamongan.
Meski orang tua calon mempelai putri, Moch Suud masih harus melanjutkan hidup di Lapas, namun putrinya juga tetap harus melangsungkan pernikahan dengan seorang lelaki pilihannya.
Ini adalah proses perwalian untuk si putri. Calon pengantin putri harus bertandang ke Lapas Kelas IIB jalan Sumargo Lamongan dimana orang tuanya sementara hidup untuk mendapat restu hak perwalian.
Ia membutuhkan seorang wali, yakni sang bapak, Moch Suud. Namun sayangnya, orang tua calon pengantin putri ini tidak bisa mendampingi putrinya saat akad nikah, lantaran masih menjalani masa hukuman.
Hari yang paling membahagiakan bagi putrinya itu berubah haru, tangis Suud pecah saat mempercayakan dan menyerahkan putrinya pada seorang wali nikah dari petugas KUA Kecamatan Deket.
Sang putri tak kuasa manahan tangis, ia sedih karena bapaknya masih menjalani hukuman di Lapas tak bisa secara langsung jadi wali untuk menikahkan dirinya.
Baca juga: 10 Ribu Lebih Buku Nikah Kedaluwarsa Dimusnahkan Kemenag Blitar: Sejak Menteri Agama Suryadharma Ali
Namun mau tidak mau, WBP Moch Suud harus mengikhlaskan putrinya dengan wali yang ditunjuknya yakni petugas KUA Deket.
Suud mendampingi putrinya juga dengan mengenakan pakaian seadanya, celana tiga perempat, kaos oblong warna hitam dan memakai sandal jepit.
Kasi Binadik & Giatja Lapas Kelas IIB Lamongan, Dwi Ahmad S mengungkapkan bahwa, Lapas memberikan fasilitas pada masyarakat dengan tetap berpedoman pada aturan.
Sementara masyarakat bisa terlayani, termasuk urusan pernikahan. Petugas Lapas kelas IIB Lamongan sangat tidak manusiawi jika kebutuhan warga, seperti apa yang diinginkan Moch Suud tidak difasilitasi.
Hanya saja, Moch Suud harus menahan sedihnya dikarenakan ia harus menyerahkan putri kandungnya menikah dengan wali oleh pihak KUA.
"Isak tangis pun tak terbendung oleh sang putri ketika petugas KUA berjabat tangan dengan WBP ketika pelimpahan wali diucapkan Moch Suud, " kata Dwi Ahmad S, Jumat (23/9/2022).
Ditegaskan, apa yang terjadi di Lapas itu bukan proses pernikahan, tapi prosesi penyerahan hak wali nikah bagi calon mempelai putri kepada KUA Kecamatan Deket.
“Jadi ini WBP Lapas Lamongan menyerahkan hak wali nikah putrinya kepada pihak KUA," katanya.