Berita Tulungagung
Puluhan Warga Tulungagung Mengadu ke Bawaslu Namanya Dicatut Parpol, Ada PNS dan PPPK
Puluhan warga Tulungagung mengadu ke Bawaslu karena namanya dicatut partai politik, ada yang berstatus PNS dan PPPK.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Namanya dicatut partai politik (parpol), 25 warga Tulungagung mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Nama mereka dimasukkan dalam pendukung parpol untuk kepentingan verifikasi administrasi parpol.
Menurut Ketua Bawaslu Tulungagung, Fayakun, 15 pengadu telah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ada 15 warga yang sudah mengadu lebih dulu dan nama mereka sudah dihapuskan oleh KPU. Namun 10 nama belum kami ajukan ke KPU," terang Fayakun, Jumat (23/9/2022).
Dari 25 orang yang dicatut oleh parpol ini, 5 di antaranya berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam formulir yang mereka masukkan, pekerjaan mereka sebagai guru dan pendidik.
Menurut Fayakun, pencatutan nama warga berstatus PNS dan PPPK sangat membahayakan pihak yang dicatut.
"PNS dan PPPK termasuk pekerjaan yang dilarang masuk parpol. Jika nama mereka masuk data parpol, tentu berbahaya bagi karier mereka," ungkap Fayakun.
Bawaslu masih terus membuka pengaduan masyarakat yang keberatan namanya dimasukkan sebagai pendukung parpol.
Keberatan ini akan berlaku sampai nanti ada penetapan parpol.
Namun Fayakun tetap memberikan kesempatan warga, meski nanti masa penetapan parpol sudah lewat.
Baca juga: Daftar Panwaslu Kecamatan, Dua Warga di Jember Ternyata Tercatat di Sipol, Ini Prosedur Selanjutnya
Karena itu, Fayakun tetap meminta warga mengecek namanya di situs infopemilu.kpu.go.id.
Jika ada yang namanya dicatut bisa mengadu ke Bawaslu dengan membawa KTP, dan bukti tangkapan layar di Infopemilu.
"Nanti ada formulir keberatan yang diisi pengadu. Ajukan ke Bawaslu kemudian kami teruskan ke KPU agar namanya dihapus," papar Fayakun.
Fayakun yang juga seorang pengacara ini mengatakan, pelaku pencatutan nama bisa dijerat dengan pidana umum.
Apalagi jika ada KTP dan identitas yang disalahgunakan.
Karena itu, masyarakat yang dirugikan bisa melapor ke polisi.
"Pelaporan ke polisi tentu di luar ranah Pemilu. Itu sudah ranah pidana umum, bukan lagi Bawaslu," tegas Fayakun.
Seluruh parpol yang mendaftar di Kabupaten Tulungagung wajib menyerahkan sekurangnya 1.000 dukungan warga.
Kewajiban itu memberatkan bagi parpol baru yang belum dikenal masyarakat.
Mereka harus turun langsung melakukan pendekatan ke masyarakat, dan meminta dukungan yang dibuktikan dengan surat bermeterai.
Namun ada pula di antaranya yang mencatut nama dan fotocopy KTP warga, tanpa diketahui pemiliknya.
Karena itu, warga diminta aktif memeriksa nama dan NIK miliknya di infopemilu.kpu.go.id.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Tulungagung