Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Tak Dapat Jatah Pupuk Bersubsidi, Petani Dua Desa di Tulungagung Mengadu ke Dewan

Tidak mendapatkan jatah pupuk bersubsidi, petani di Tenggarejo dan Jengglungharjo mengadu ke DPRD Tulungagung. Petani tidak bisa masuk sistem e-RDKK.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Para petani dari Desa Tenggarejo dan Jenglungharjo, Kecamatan Tanggunggunung, Tulungagung, mengadu ke DPRD Tulungagung, Jumat (23/9/2022). Mereka yang bergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) mengaku tidak diperbolehkan mengakses pupuk bersubsidi. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Para petani dari Desa Tenggarejo dan Jenglungharjo, Kecamatan Tanggunggunung, Tulungagung, yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) mengadu ke DPRD Tulungagung, jika tidak diperbolehkan mengakses pupuk bersubsidi, Jumat (23/9/2022).

Masing-masing ada 445 petani di Desa Jengglungharjo, dan 614 petani di Desa Tenggarejo.

"Para petani ini tidak bisa masuk dalam sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) tahun 2023," terang Juru Kampanye Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi Tulungagung, Munif Rodaim, yang mendampingi para petani.

Lanjut Munif, pada saat sosialisasi dengan Dinas Pertanian, para petani diminta untuk keluar dari KTH agar bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.

Mereka harus bergabung dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Syarat ini hanya diberlakukan untuk KTH di Jengglungharjo dan Tenggarejo.

"Kami sudah komunikasi dengan KTH lain di Kecamatan Kalidawir. Mereka tetap bisa mendapatkan pupuk bersubsidi," ungkap Munif.

Munif menduga, ada upaya untuk mendelegitimasi KTH lewat penyaluran pupuk bersubsidi.

Sebab dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, tidak diatur tentang kelembagaan petani.

Di dalam aturan itu hanya mengatur jenis pupuk dan komoditi yang mendapatkan bantuan pupuk bersubsidi.

"Tidak ada kewajiban di dalamnya agar keluar dari KTH dan wajib masuk lembaga LMDH," tegas Munif.

Munif mengungkapkan, sebelumnya ada kabar yang menyebutkan petani dua desa ini mempunyai data ganda dalam RDKK.

Baca juga: Panen Raya Kedua, Petani di Madiun Keluhkan Serangan Hama, Sebut Sulit Dapat Pupuk Bersubsidi

Namun penjelasan ini ditolak oleh Munif karena dinilai tidak masuk akal.

Sebab dengan sistem elektronik, seharusnya nama dan NIK yang sama akan ditolak jika diinput dua kali.

"Kalau identitas petani sudah diinput dalam e-RDKK, pasti akan terpental jika diinput lagi. Tidak mungkin ada data ganda," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Tulungagung

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved