Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Respons Mahfud MD Soal Pemanggilan Gubernur Papua Lukas Enembe: Sudah Ada Mekanismenya di KPK

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD memasrahkan pemanggilan Gubernur Papua Lukas Enembe

TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
Menkopolhukam RI Mahfud MD saat ditemui di Surabaya, Minggu (25/9/2022) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD memasrahkan pemanggilan Gubernur Papua Lukas Enembe kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Mahfud, KPK telah memiliki mekanisme perihal pemanggilan tersebut. 

Seperti diketahui, KPK melayangkan pemanggilan kedua kepada Lukas Enembe untuk hadir pada Senin (26/9/2022) besok.

Adapun Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar. 

Saat disinggung perihal opsi penjemputan paksa jika Lukas Enembe tidak hadir, Mahfud menjawab telah ada mekanisme yang mengatur.

"Soal pemanggilan itu sudah ada mekanismenya di KPK. Itu sudah ada aturannya," kata Mahfud saat ditemui di Surabaya, Minggu (25/9/2022) sore. 

Dikatakan Mahfud, pemanggilan sebagaimana prosedur memang harus dilakukan. Sebab, telah ada tahapan.

"Sudah dipanggil 1,2,3, panggil paksa, DPO. Itu kan urutannya. Dipanggil aja dulu baik-baik, kan belum tentu tidak datang," jelasnya menambahkan. 

Beberapa hari lalu, tim kuasa hukum Lukas Enembe menyampaikan permintaan terkait keinginan Lukas Enembe untuk berobat di Singapura. Lebih lanjut, Mahfud mempercayakan mekanisme kepada KPK

"Seumpama datang itu apakah perlu diantarkan ke rumah sakit atau tidak dan sebagainya, nanti KPK sudah punya mekanisme sendiri. Bukan bagian saya itu," jelasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved