Respons Mahfud MD Soal Pemanggilan Gubernur Papua Lukas Enembe: Sudah Ada Mekanismenya di KPK
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD memasrahkan pemanggilan Gubernur Papua Lukas Enembe
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD memasrahkan pemanggilan Gubernur Papua Lukas Enembe kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Mahfud, KPK telah memiliki mekanisme perihal pemanggilan tersebut.
Seperti diketahui, KPK melayangkan pemanggilan kedua kepada Lukas Enembe untuk hadir pada Senin (26/9/2022) besok.
Adapun Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Saat disinggung perihal opsi penjemputan paksa jika Lukas Enembe tidak hadir, Mahfud menjawab telah ada mekanisme yang mengatur.
"Soal pemanggilan itu sudah ada mekanismenya di KPK. Itu sudah ada aturannya," kata Mahfud saat ditemui di Surabaya, Minggu (25/9/2022) sore.
Dikatakan Mahfud, pemanggilan sebagaimana prosedur memang harus dilakukan. Sebab, telah ada tahapan.
"Sudah dipanggil 1,2,3, panggil paksa, DPO. Itu kan urutannya. Dipanggil aja dulu baik-baik, kan belum tentu tidak datang," jelasnya menambahkan.
Beberapa hari lalu, tim kuasa hukum Lukas Enembe menyampaikan permintaan terkait keinginan Lukas Enembe untuk berobat di Singapura. Lebih lanjut, Mahfud mempercayakan mekanisme kepada KPK.
"Seumpama datang itu apakah perlu diantarkan ke rumah sakit atau tidak dan sebagainya, nanti KPK sudah punya mekanisme sendiri. Bukan bagian saya itu," jelasnya.