Berita Tulungagung
Embat Motor, Bocah 13 Tahun di Tulungagung Bawa Hasil Curian Buat Nongkrong di Warung Kopi
Embat motor, bocah 13 tahun di Tulungagung yang masih pelajar bawa hasil curian buat nongkrong di warung kopi, tak berkutik saat ditangkap.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Sepeda motor Honda Beat yang dibawa kabur PW, bocah laki-laki berusia 13 tahun di Tulungagung, Rabu (21/9/2022).
Ia lalu dibawa ke Mapolsek Kalidawir bersama sepeda motor korban.
Baca juga: Satpam Curiga Dikira Motor Dipinjam Teman, Ternyata Honda Beat Warga Surabaya Amblas Digondol Maling
"PW telah mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Iptu M Anshori.
PW dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Namun karena masih anak-anak, proses peradilan akan mengacu pada sistem peradilan pidana anak.
Ancaman hukumannya setengah dari orang dewasa.
Polisi juga berupaya menyelesaikan kasus ini di luar pengadilan, lewat restorative justice (RJ).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Tulungagung