Berita Tulungagung
Embat Motor, Bocah 13 Tahun di Tulungagung Bawa Hasil Curian Buat Nongkrong di Warung Kopi
Embat motor, bocah 13 tahun di Tulungagung yang masih pelajar bawa hasil curian buat nongkrong di warung kopi, tak berkutik saat ditangkap.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Saat itu PW membawa sepeda motor korban nongkrong di sebuah warung kopi
Ia lalu dibawa ke Mapolsek Kalidawir bersama sepeda motor korban.
Baca juga: Satpam Curiga Dikira Motor Dipinjam Teman, Ternyata Honda Beat Warga Surabaya Amblas Digondol Maling
"PW telah mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Iptu M Anshori.
PW dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Namun karena masih anak-anak, proses peradilan akan mengacu pada sistem peradilan pidana anak.
Ancaman hukumannya setengah dari orang dewasa.
Polisi juga berupaya menyelesaikan kasus ini di luar pengadilan, lewat restorative justice (RJ).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Tulungagung
Tulungagung
mencuri sepeda motor
Iptu M Anshori
Kecamatan Kalidawir
Restorative Justice
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
pencurian motor di Tulungagung
Cegah Gesekan Antar Perguruan Silat di Tulungagung, Polisi Pasang Banner Nota Kesepakatan |
![]() |
---|
Belasan Warga di Ngunut Tulungagung Terkena Serangan Chikungunya, Pasien sampai Tak Bisa Berjalan |
![]() |
---|
Sakit Hati Bawa-bawa Ibu, Pria di Tulungagung Habisi Eks Pacar, Atur Aksi saat Mabuk: Buka Genteng |
![]() |
---|
Pria Habisi Eks Pacar di Tulungagung sempat Jalan Kaki sampai Blitar, Ditangkap saat Cari Rongsokan |
![]() |
---|
Gerak-geriknya Mencurigakan, Pemuda Ini Ternyata Bawa Golok dan Palu di Alun-alun Tulungagung |
![]() |
---|