Berita Tulungagung
Embat Motor, Bocah 13 Tahun di Tulungagung Bawa Hasil Curian Buat Nongkrong di Warung Kopi
Embat motor, bocah 13 tahun di Tulungagung yang masih pelajar bawa hasil curian buat nongkrong di warung kopi, tak berkutik saat ditangkap.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - PW, bocah laki-laki berusia 13 tahun di Tulungagung diamankan polisi karena mencuri sepeda motor.
Namun karena masih di bawah umur, PW tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.
Bocah yang masih berstatus pelajar ini ditangkap pada Rabu (21/9/2022) bersama sepeda motor hasil curiannya.
"Terduga pelaku masih di bawah umur, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Kamis (29/9/2022).
Sepeda motor yang diduga dicuri oleh PW adalah milik MJ (50), warga Kecamatan Kalidawir, Tulungagung.
Pada Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, anak korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat AG 5028 RCC di teras samping rumah.
Sementara kunci motor ditaruh di jok bagian depan, di bawah setir.
"Saat malam anak korban masih melihat sepeda motor itu terparkir di teras rumah," sambung Iptu M Anshori.
Namun para Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 02.30 WIB sepeda motor Honda Beat itu telah hilang.
Diduga sepeda motor itu diambil seseorang dan keluar dari pintu pagar sebelah utara rumah korban.
Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Kalidawir pada Rabu pagi.
"Setelah menerima laporan itu, petugas melakukan penyelidikan," tutur Iptu M Anshori.
Dalam proses pelacakan, personel Unit Reskrim Polsek Kalidawir berhasil menangkap PW.
Saat itu PW membawa sepeda motor korban nongkrong di sebuah warung kopi
Ia lalu dibawa ke Mapolsek Kalidawir bersama sepeda motor korban.
Baca juga: Satpam Curiga Dikira Motor Dipinjam Teman, Ternyata Honda Beat Warga Surabaya Amblas Digondol Maling
"PW telah mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Iptu M Anshori.
PW dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Namun karena masih anak-anak, proses peradilan akan mengacu pada sistem peradilan pidana anak.
Ancaman hukumannya setengah dari orang dewasa.
Polisi juga berupaya menyelesaikan kasus ini di luar pengadilan, lewat restorative justice (RJ).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Tulungagung