Berita Probolinggo
Gelar Razia di Probolinggo, Tim Gabungan Sita 1.220 Batang Rokok Ilegal
Gelar Operasi Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di empat lokasi di Probolinggo, tim gabungan sita 1.220 batang rokok ilegal.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Gelar Operasi Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, tim gabungan Satpol PP, Polres Probolinggo Kota dan Bea Cukai menyasar empat lokasi, Kamis (29/9/2022).
Dari empat toko, petugas mendapai dua toko yang menjual rokok tanpa cukai berbagai merek.
Rokok ilegal berjumlah ribuan batang itupun kemudian disita oleh petugas.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman mengatakan, petugas menyasar toko di Jalan Pahlawan, Terminal Bayuangga, toko di Jalan Cokroaminoto dan toko di Kelurahan Mayangan.
Total rokok tanpa cukai yang diamankan sebanyak 61 bungkus atau 1.220 batang.
"Ketika ada laporan deteksi dini, kami tindak lanjuti bersama tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi yang sudah ditarget. Ternyata benar di dua toko kami menemukan beberapa merek rokok tanpa dilengkapi cukai yang legal," katanya, Kamis (29/9/2022).
Ia menyebut, di toko Jalan Pahlawan, Kelurahan Tisnonegaran, petugas menyita rokok tanpa cukai yang disimpan oleh pemiliknya di bawah etalase.
Rokok yang diamankan merek Respect 2 bungkus, Aswad 3 bungkus, Djaran Goyang 1 bungkus, Pasti Pas 2 bungkus, Seven Hitam 2 bungkus, Seven Biru 2 bungkus, Sinar Purnama 2 bungkus, SP 86 1 bungkus, dan DT 1 bungkus.
Sedangkan di toko yang masuk wilayah Kelurahan Mayangan ditemukan rokok merek Premier Menthol 22 bungkus, Grand Premium 15 bungkus, Dalil 5 bungkus, dan Seven 3 bungkus.
Sementara di tempat sasaran lainnya nihil temuan.
Baca juga: Berkedok Toko Roti, Warga Probolinggo Jual Rokok Ilegal, Barang di Tempat Sampah Buat Tak Berkutik
"Operasi gempur rokok ilegal ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Probolinggo. Sekaligus kami mengamankan penerimaan negara. Akan kami tingkatkan terus sosialisasi dan operasi semacam ini," paparnya.
Barang bukti ribuan rokok ilegal disita oleh tim penindakan dan diserahkan ke Bea Cukai Probolinggo.
Untuk pemilik akan diproses di kantor Bea Cukai untuk dimintai keterangan sekaligus pembinaan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Probolinggo