Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kecelakaan Bus Pegawai RSBS Jember

9 Orang Tewas Kecelakaan Maut di Jalur Bromo, Sopir Bus Ditetapkan Tersangka

Dalam insiden kecelakaan maut bus rombongan RS Bina Sehat di Jalur Bromo, Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur,

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Ahsan Faradisi
JADI TERSANGKA: Al Bahri, sopir bus pariwisata yang terlibat kecelakaan di jalur Bromo Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka, Senin (22/8/2025). Polres Probolinggo menyebut ada kelalaian yang dilakukan, hingga jadi penyebab kecelakaan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO- Dalam insiden kecelakaan maut bus rombongan RS Bina Sehat di Jalur Bromo, Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Polres Probolinggo telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah sopir bus, Al Bahri (60) warga Desa Gladak Pakem, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penetapan sebagai tersangka, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan. 

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengatakan, jika dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, pihaknya telah melakukan gelar perkara dengan kesimpulan terdapat kelainan yang dilakukan sopir bus tersebut.

"Terdapat kelalaian dan kurangnya sopir bus dalam menguasai tata cara mengemudi kendaraan. Di mana sopir bus melakukan pengereman secara berulang ulang sehingga memengaruhi pada sistem fungsi rem," kata AKBP Latif, Senin (22/9/2025).

Baca juga: Zainuri Nangis Ingat Detik-detik Kecelakaan Bus RS Bina Sehat di Jalur Bromo: Saya Pikir Pasti Mati

Akibat dilakukan pengereman berulang ulang itulah, menurut AKBP Latif, mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalulintas dengan korban jiwa total 9 orang orang dan puluhan wisatawan mengalami luka-luka, kerusakan kendaraan dan pagar rumah warga.

Dalam insiden ini, lanjutnya, penyidik juga sudah memeriksa belasan orang sebagai saksi sebelum akhirnya menaikkan status sopir bus pariwisata sebagai tersangka.

"Saksi yang kami periksa, kernet, tour leader, 3 orang saksi di TKP, 3 orang saksi penumpang bus, 4 orang saksi dari mekanik, kepala mekanik, pengurus unit bus, marketing, sopir bus, ahli transportasi dan beberapa saksi terkait lainnya," ungkap AKBP Latif. 

"Selain itu, kami juga sudah menyita beberapa barang bukti dalam insiden ini, di antaranya bus pariwisata yang terlibat kecelakaan, STNK, SIM milik tersangka, sepeda motor dan lain-lainnya," pungkasnya.

Baca juga: Dampak Kecelakaan Maut Bus di Jalur Bromo, Orderan Bus di Jember Banyak yang Dibatalkan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved