Tragedi Arema vs Persebaya

Sikapi Insiden di Stadion Kanjuruhan Malang, KPID Jatim Keluarkan Imbauan, Ada 8 Poin

KPID Jawa Timur mengirimkan imbauan kepada lembaga penyiaran di seluruh Jawa Timur sebagai tindak lanjut dari imbauan WA

Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Purwanto
Suporter Arema FC, Aremania turun ke lapangan Stadion Kanjuruhan Malang usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022, Sabtu (1/10/2022). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebagai tindak lanjut dari imbauan WA dan koordinasi yang dilakukan dengan lembaga penyiaran di wilayah Malang Raya pasca insiden Stadion Kanjuruhan, Malang, KPID Jawa Timur mengirimkan imbauan kepada lembaga penyiaran di seluruh Jawa Timur.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran KPIID Jawa Timur Nomor 480/953/114/X/2022.

Dalam surat edaran yang didahului dengan ucapan duka cita mendalam terhadap korban insiden Kanjuruhan ini berisi 8 poin yang harus menjadi perhatian pimpinan lembaga penyiaran di Jawa Timur.

Menurut Korbid Monitoring Isi Siaran KPID Jatim, Sundari. Kedelapan hal tersebut berkait dengan proses produksi dan penyiaran serta bagaimana peran l aga penyiaran paska terjadinya insiden Kanjuruhan.

Secara rinci, kedelapan imbauan tersebut adalah :
1. mengutamakan keselamatan jurnalis dan kru dalam menjalankan tugas jurnalistik.
2. berpatokan pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
3. memperhatikan kondisi masyarakat yang sedang berduka dan mengalami trauma
4. menjaga kondusivitas dan hubungan baik antar-elemen masyarakat yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
5. Berfokus pada tayangan atau siaran yang dapat membawa pemulihan dari fisik dan psikis masyarakat terdampak.
6. tidak menyiarkan hasil liputan sumir atau yang bukan berasal dari data dan bukti yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan.
7. Menyampaikan rasa empati dan duka cita melalui tayangan atau siaran.
8. Turut membantu proses diseminasi informasi terkait keberadaan korban serta upaya pemulihan.

Baca juga: Cerita Remaja Pasuruan, Berangkat Nonton Arema di Kanjuruhan Bareng Teman, Pulang Hanya Bawa Sepeda

Mengenai latar belakang dan tujuan dari surat edaran tersebut, Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua menyatakan, surat edaran yang kita kirimkan kepada pimpinan lembaga penyiaran di Jawa Timur ini merupakan tindak lanjut dari imbauan via WA dan koordinasi yang kita lakukan dengan beberapa lembaga penyiaran di Malang Raya sesaat setelah insiden terjadi.

"Tujuannya selain agar semua on the track pada aturan, kita mengajak lembaga penyiaran tetap menjaga keselamatan jurnalis dalam liputan dan menjalankan fungsi diseminasi informasi," jelasnya.

Untuk diseminasi informasi sebagaimana tercantum dalam poin 7 dan 8 dalam surat edaran, Yosua menambahkan, pihaknya mengimbau lembaga penyiaran untuk menyampaikan rasa dukacita, turut melakukan penguatan kepada keluarga korban dan turut menjadi penyambung informasi terkait dengan beberapa anggota keluarga yang mungkin belum ditemukan.

"Semua ini bisa dilakukan melalui siaran yang dilakukan," ujarnya.

Pada bagian lain ketika dikonfirmasi terkait dengan langkah yang dilakukan KPID, Yosua yang juga mantan Komisioner Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jawa Timur ini mengatakan, mereka terus memantau dan berkoordinasi dengan lembaga penyiaran dan pihak terkait.

"Kami terus mengawal proses liputan dan siaran dari lembaga penyiaran di Jawa Timur agar sesuai dengan regulasi dan lembaga penyiaran di lapangan dapat menjalankan peran sosial kemanusiaan melalui siaran yang dilakukan. Saat ini Mas Romel Masyuri salah satu komisioner KPID Jawa Timur lebih banyak mengalokasikan waktunya di Malang untuk melakukan monitoring dan koordinasi," tandasnya.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved