Berita Terpopuler

Jatim Terpopuler: Sidang Kedua Sugiri Sancoko hingga Ilham Perdaya 32 Perempuan Modus Kencan

Berita Jatim terpopuler dimulai dari sidang kedua Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko hingga cara Ilham perdaya 32 wanita.

KOLASE Istimewa dan Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni
JATIM TERPOPULER - Berita Jatim terpopuler pada Minggu, 19 April 2026 dimulai dari sidang kedua Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko hingga cara Ilham perdaya 32 wanita. 

TRIBUNJATIM.COM - Berita terpopuler di TribunJatim.com yang terangkum dalam Jatim Terpopuler, Minggu (19/4/2026).

Berita pertama terkait sidang perkara dugaan tindak pidana suap dan gratifiksi dengan terdakwa Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selanjutnya kelakuan Ilham Wahyudi (38) membuat 32 wanita rugi barang hingga perasaan.

Ilham dalam aksinya memperdaya perempuan modus kencan online hingga akhirnya mencuri barang korbannya.

Terakhir video perundungan di lingkungan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Tuban viral di media sosial, Sabtu (18/4/2026).

Berikut selengkapnya:

Baca juga: Jatim Terpopuler: PSHT Pusat Madiun Siapkan Buku Putih hingga Kadis ESDM Jatim Tersangka Pungli

Sidang Kedua Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko

Sidang perkara dugaan tindak pidana suap dan gratifiksi dengan terdakwa Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko di Pengadilan Tipikor Surabaya memasuki agenda pembacaan eksepsi, Jumat (17/4/2026),

Eksepsi dibacakan oleh Indra Priangkasa yang merupakan ketua tim Penasihat hukum Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko

“Saya sendiri tadi yang membacakan. Ada beberapa point yang telah kami sampaikan dalam eksepsi,” ungkap Indra Priangkasa, ketua tim Penasihat hukum Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko, Sabtu (18/4/2026),

Eksepsi itu ditunjukkan terhadap surat dakwaan Nomor 32/TUT.01.04/24/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026 dalam perkara Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Sby.

Dalam persidangan, penasihat hukum menyampaikan bahwa dakwaan yang disusun penuntut umum tidak memenuhi ketentuan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mereka menilai uraian dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Salah satu poin utama dalam eksepsi adalah dugaan error in persona, yakni kekeliruan dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Kuasa hukum menilai konstruksi dakwaan justru menunjukkan adanya komunikasi dan permintaan uang antara pihak lain, bukan langsung melibatkan terdakwa.

“Penuntut umum dinilai menarik terdakwa ke dalam perkara tanpa adanya perintah atau keterlibatan langsung,” kata Indra ketika dihubungi Tribunjatim.com.

Dari situ, berawal pembicaraan antara eks Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono dan eks Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved