Berita Entertainment
Akhirnya Lesti Kejora Pulang dari RS, Trauma KDRT, Kini Tak Mau Serumah dengan Rizky Billar
Lesti Kejora pulang dari rumah sakit, sempat dirawat karena KDRT. Kini trauma hingga tak mau serumah dengan Rizky Billar.
Atas kejadian tersebut, Rizky Billar dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (6/10/2022).

Hasil visum
Lesti Kejora menjalani masa pemulihan usai mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kendati begitu hasil visum kekerasan yang dialami Lesti Kejora akan keluar pada Jumat (7/10/2022).
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membeberkan beberapa luka yang didapatkan oleh Lesti Kejora.
Beberapa dampak KDRT yang dialami Lesti salah satunya adalah luka lebam.
Luka lebam tersebut diketahui berada di bagian tubuh biduan satu anak itu seperti di wajah, tangan, kaki akibat bantingan.
Baca juga: Firasat KDRT Rizky Billar? Nassar Pernah Lihat Lesti Kejora Nangis Sendiri: Gak Tau Susahnya Dedek
"Ya, di muka mengakibatkan lebam. Tetapi, tangan ya, tangan dan kaki itu akibat bantingan ya," ujar Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/10/2022).
Selain itu ada luka-luka yang tidak diperlihatkan kepada publik. Luka tersebut berada di bagian tubuh dari Lesti Kejora.
"Ada luka-luka itu memang tidak diperlihatkan ke media. Karena, merupakan bagian yang beliau katakan adalah sensitif, aurat, tertutup," tutur Zulpan.
"Jadi, tidak kita perlihatkan. Tetapi, penyidik telah memiliki foto-foto," lanjutnya.
Baca juga: Rizky Billar Ancam Pecat Karyawan saat Dilarang KDRT Lesti Kejora? 1 Orang Disebut Berani Selamatkan

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan informasi, KDRT tersebut disebabkan karena dugaan Rizky Billar bersekingkuh.
Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Rizky Billar sendiri dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis (4/10/2022) di Polres Metro Jakarta Selatan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita tentang Lesti Kejora dan Rizky Billar lainnya