Berita Entertainment
Terjawab Alasan Baim Wong dan Paula Berani Prank KDRT: Udah Kenal, Kini Sudah Resmi Dipolisikan
Akhirnya terjawab alasan Baim Wong dan Paula Verhoeven berani membuat prank KDRT yang viral di media sosial, meski dihapus laporan tetap dibuat.
Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Sahabat Polisi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven, karena pasangan selebriti itu diduga telah melecehkan institusi Polisi atas konten prank KDRT.

Laporan Sahabat Polisi kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven diterima petugas SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, dengan nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengungkapkan kalau pihaknya sudah menerima laporan dari Sahabat Polisi, dengan terlapor Baim Wong dan Paula Verhoeven.
"Setelah menerima laporan polisi dari Sahabat Polisi Indonesia, kita akan proses laporan ini," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin sore.
Baca juga: Nikita Mirzani Sindir Uang Baim Wong Hasil Orang Susah, Salahkan Penonton: Orang Tusukan Dikontenin
Nurma mengatakan pihaknya juga sudah menerima barang bukti dari pelapor. Tentu saja penyidik akan mengumpulkan barang bukti lain untuk bisa meneruskan kasus konten prank KDRT ke meja hijau.
Nurma menyebut dalam laporan Sahabat Polisi Indonesia, Baim Wong dan Paula Verhoeven diduga melanggar pasal 220 KUHP, terkait dugaan laporan palsu di Polsek Kebayoran Lama.
"Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara," ucapnya.
Mengingat ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara, Nurma tak bisa memastikan apakah Baim Wong dan Paula Verhoeven bisa di penjara atau tidak.
"Nanti ada penyidikan dan kita saat ini melakukan proses yang lagi berlangsung," ujar Nurma Dewi.
Berita seputar Baim Wong dan Paula lainnya