Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

2 Remaja di Tuban Dikeroyok Puluhan Orang, Seragam di dalam Jok Jadi Sebab, 9 Pelaku Diringkus

Kasus pengeroyokan anak di bawah umur terjadi di wilayah Kecamatan Rengel. Korban dua orang yaitu A (16) dan C (17) warga setempat,

Penulis: M Sudarsono | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Mochamad Sudarsono
Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya didampingi Kasat Reskrim, AKP M Gananta, memimpin ungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Rengel 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Kasus pengeroyokan anak di bawah umur terjadi di wilayah Kecamatan Rengel.

Kedua orang yang jadi korban yaitu A (16) dan C (17) warga setempat, dikeroyok puluhan orang pada Sabtu (24/9/2022), pukul 01.00 WIB.

Dari penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Tuban, 9 orang yang diduga dari kelompok silat itu telah diamankan sebagai pelaku pengeroyokan.

"Dari 9 orang pelaku, rinciannya 5 dewasa dan 4 di bawah umur," kata Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya saat ungkap kasus, Rabu (5/10/2022)

Perwira menengah itu menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, motif para pelaku saat itu terpengaruh minuman alkohol alias mabuk.

Lalu mereka menghentikan motor yang ditumpangi dua korban yang saat itu akan mencari makan.

Baca juga: Nasib Tragis Pelajar di Lamongan, Dikeroyok Sekelompok Pemuda, 1 Tulisan di Kaus Jadi Sebab

Kemudian digeledah dan saat dibuka joknya ada seragam silat, sehingga langsung dihajar bersama-sama.

Korban mengalami luka terbuka di betis sebelah kanan, punggung tangan kanan, pergelangan tangan kanan, pangkal lengan kanan dan memar di wajah.

"Mereka tidak saling kenal, terpengaruh alkohol kemudian para pelaku ini mengeroyok," terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta, menyatakan para pelaku 9 orang berasal dari Kecamatan Plumpang dan Rengel.

Kini mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukan. 

Sementara itu, polisi juga masih memburu terduga puluhan pelaku lain yang belum tertangkap.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu pakaian korban, 9 handphone dan sebuah golok.

"Para pelaku dijerat UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman pidana lima tahun penjara," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved