PDAM Bondowoso Transformasi Jadi Perumda, Rombak Manajemen dan Perubahan Aturan PAD Digenjot DPRD
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ijen Tirta Bondowoso akan berubah menjadi Perumda (Perusahaan Umum Daerah).
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sudarma Adi
Ringkasan Berita:
- Transformasi Perubahan status PDAM Ijen Tirta menjadi Perumda (Perusahaan Umum Daerah).
- Dasar Hukum Penyesuaian dengan UU No. 23/2014 dan PP No. 54/2017 (terbaru).
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ijen Tirta Bondowoso akan berubah menjadi Perumda (Perusahaan Umum Daerah).
Pemerintah daerah tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perumda Ijen Tirta.
Menurut Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid, Raperda tersebut disusun untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Baca juga: Gubernur Khofifah Resmikan Jembatan Besuk, Optimistis Bangkitkan Ekonomi Bondowoso-Situbondo
Selama ini, dasar hukum PDAM Ijen Tirta Bondowoso masih menggunakan Perda lama, yakni Perda Nomor 2 Tahun 1993 yang telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2011. Ini dinilainya sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini. Karena sudah lebih dari 3 dekade, yang sudah barang tentu banyak perubahan baik dari aspek regulasu mau pun tantangan di lapangan.
Hapus Aturan Absurd: Perumda Wajib Sumbang PAD
“Transformasi ke Perumda Ijen Tirta menjadi kebutuhan mendesak,” jelasnya usai Pelaksanaan Parpurna, di Gedung DPRD Bondowoso, pada Senin (3/11/2025).
Ia mengharapkan pembahasan Raperda tersebut berjalan efektif dan segera disetujui DPRD. Karena dengan status baru, Perumda Ijen Tirta akan lebih fleksibel dalam mengembangkan sistem bisnis.
Termasuk meningkatkan efisiensi, dan memperluas jangkauan pelayanan tanpa meninggalkan prinsip sosial.
“Orientasi kita tetap pelayanan masyarakat. Tapi dengan struktur yang lebih modern, kita bisa sekaligus menjaga keberlanjutan perusahaan daerah ini,” ungkapnya.
Menurut Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir menerangkan selama ini sejak pertama berdiri pada tahun 1989, pemerintah daerah menyertakan modal ke PDAM Ijen Tirta total sekitar Rp 24 miliar.
Selain itu juga ada subsidi sekitar Rp 14 miliar.
Namun, tak pernah ada pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk dari PDAM. Karena ada ketentuan, selama pelanggan PDAM belum mencapai 70 persen dari total KK di Bondowoso.
Dhafir menilai, perubahan status menjadi Perumda juga akan berdampak langsung terhadap penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca juga: Dorong Kemandirian, Puluhan Warga Binaan Lapas Bondowoso Dibekali Pelatihan Membatik
"Itu aturan yang tidak masuk akal. Mana mungkin 70 persen KK di Bondowoso semua pelanggan PDAM. Karena itu, kita ubah. Supaya perusahaan bisa berkontribusi nyata, bukan hanya disubsidi terus,” tegasnya.
Manajemen Dirombak Total, DPRD Tolak Titip-Titipan
Ia menyebut pembenahan penting salah satunya juga yakni pemisahan manajemen antara unit air minum dan Ijen Tirta, yang selama ini masih berada dalam satu payung pengelolaan.
PDAM Ijen Tirta Bondowoso
Perumda Ijen Tirta
Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid
DPRD Bondowoso
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Bondowoso
TribunJatim.com
| Momen Gubernur Jatim Khofifah bersama Kaka Slank Tanam Mangrove di Bangkalan, Ajak Wujudkan NZE 2060 |
|
|---|
| Full Time! Arema FC Kandaskan Semen Padang dengan Skor 1-2, Singo Edan Full Senyum |
|
|---|
| Pemkab Mojokerto Fasilitasi 39 Dokter Muda dari UWKS, Perkuat Layanan Kesehatan Puskesmas |
|
|---|
| Honor Pendamping KDMP se-Jatim Dipastikan Segera Cair, Total Anggaran Capai Rp18 Miliar |
|
|---|
| Resmi Disahkan di Rapat Paripurna, DPRD Jatim Bentuk Pansus BUMD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Suasana-Kantor-PDAM-Bondowoso-di-Jalan-Mastrip-Desa-Sukowiryo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.