Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Inilah Jumlah Bantuan Kartu Prakerja 2023, Insentif Pasca Pelatihan dan Survei Turun, Cek Skemanya!

Bagi yang mendaftar Kartu Prakerja 2023 perlu mengetahui beberapa perubahan. Pasalnya, insentif akan dikurangi. Seperti apa rinciannya?

Istimewa
Kartu Prakerja 2023 mengalami perubahan termasuk besaran bantuan hingga jumlah insentif yang diberikan peserta. 

Sebelumnya, insentif pengisian survei total mencapai Rp 150.000.

5. Skema pelatihan

Prakerja Kartu Prakerja 2023 juga akan dilakukan dengan skema normal dan diimplementasikan secara online, offline, atau hybrid.

Dengan skema itu, memungkinkan bagi penerima bantuan sosial dari kementerian/lembaga lainnya seperti Kementerian Sosial, Bantuan Subsidi Upah, atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk dapat menerima manfaat dari program Kartu Prakerja.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka! Ini Syarat, Cara Daftar, dan Tips Lolos Prakerja

Alasan insentif Prakerja turun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beralasan, turunnya insentif pasca-pelatihan karena Kartu Prakerja 2023 akan lebih difokuskan pada bantuan peningkatan skill dan produktivitas angkatan kerja.

Hal itu berupa bantuan biaya pelatihan secara langsung kepada peserta dan insentif pasca-pelatihan dengan ragam pelatihan skilling, reskilling, dan upskilling.

"Program Kartu Prakerja akan lebih fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja sebagaimana konsep awal program ini dicanangkan sebelum era pandemi Covid-19," kata dia.

Sebagai informasi, tercatat pada 2022, program Kartu Prakerja telah memberikan manfaat bagi 3,46 juta penerima dari 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Dengan total penerima sejak awal pelaksanaan program hingga mencapai 14,9 juta penerima.

Berdasarkan jumlah tersebut, sebanyak 53,6 persen di antaranya berasal dari 212 kabupaten/kota target penurunan kemiskinan ekstrem serta mencakup calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca juga: Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23? Penuhi 5 Syarat Ini Agar Insentif  Rp 2,5 Juta Tidak Gagal Cair

Kartu Prakerja saat ini

Saat ini, Kartu Prakerja telah memasuki gelombang 46.

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:

- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved