Tragedi Arema vs Persebaya
Kronologi Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kapolri Sebut Ada yang Perintah Tembakkan Gas Air Mata
Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan.
Pengumuman tersangka dan fakta penyidikan itu, dilakukan di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam
Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tim telah melakukan kegiatan secara maraton, secara cepat namun tetap hati-hati, bahkan untuk hal-hal yang bersifat scientific crime investigation. Selain itu, telah melakukan beberapa pendalaman baik rekaman CCTV di lokasi kejadian, temuan bercak darah, barang korban, selongsong gas air mata dan kondisi stadion.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman, ada beberapa hal yang disampaikan terkait bagian kronologis. Temuan pada 12 September 2022, Panpel Arema FC mengirimkan surat permohonan regulasi pertandingan Arema FC VS Persebaya digelar pada Sabtu (1/10/2022) pukul 20.00 WIB, kemudian Polres (Polres Malang) menanggapi surat panpel dan meminta jam pertandingan menjadi pukul 15.30 WIB. Namun, permintaan dari Polres itu ditolak oleh PT LIB (PT Liga Indonesia Baru) dengan alasan penayangan siaran langsung dan sebagainya yang dapat menyebabkan penalti atau ganti rugi," ujarnya kepada para awak media.
Dari hal tersebut, akhirnya pihak kepolisian meningkatkan pengamanan. Dari sebanyak 1.703 personel menjadi 2.304 personel.
Pada awalnya pertandingan tersebut berjalan lancar, tetapi saat akhir pertandingan muncul reaksi suporter masuk ke lapangan.
"Karena penonton semakin banyak yang turun ke lapangan, sebanyak 11 personel menembakkan gas air mata. Yaitu, tujuh tembakan ke tribun selatan, satu tembakan ke tribun utara, dan tiga tembakan ke lapangan. Setelah itu, penonton berusaha keluar dari pintu 3, 10, 11, 12,13,14, tetapi mengalami kendala karena pintu tidak terbuka maksimal," bebernya.
Baca juga: Puluhan Polisi Bakal Kena Sanksi Etik Terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kapolri: Bisa Bertambah
Tidak hanya itu, ada beberapa fakta penyidikan lainnya. Yaitu, PT LIB tidak melakukan verifikasi kondisi Stadion Kanjuruhan, over kapasitas jumlah penonton, dan tidak adanya rencana penanganan kondisi darurat.
"Terkait sidik itu, kita telah memeriksa 48 saksi baik dari anggota Polri, panpel, steward dan saksi lainnya. Dan ada pemeriksaan - pemeriksaan tambahan," tambahnya.
Dari fakta penyidikan itu, polisi menetapkan sebanyak enam tersangka.
Tiga tersangka adalah Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer pertandingan Arema FC Suko Sutrisno. Ketiganya dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP dan tambahan Pasal 103 KUHP juncto Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan
Sedangkan tiga tersangka dari pihak kepolisian adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto sebagai Kabag Ops Polres Malang, AKP Bambang Sidik sebagai Kasat Samapta Polres Malang dan salah satu Komandan Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP.
"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim, memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata. Kasat Samapta Polres Malang, BS turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion,"
"Sedangkan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS mengetahui adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tapi yang bersangkutan, tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," terangnya.