Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Blitar

Lama Tak Bayar Retribusi, 48 Kios Pasar Legi Blitar Disegel, 2 Kali Peringatan Tak Digubris Pemilik

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar menyegel puluhan kios di Pasar Legi, Kota Blitar. 

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Kertas bertuliskan segel ditempel di rolling door salah satu kios di lantai dua Pasar Legi, Kota Blitar, Kamis (6/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar menyegel puluhan kios di Pasar Legi, Kota Blitar

Puluhan kios di Pasar Legi disegel karena lama tidak buka dan pemiliknya tidak membayar retribusi ke Pemkot Blitar

Pantauan di lokasi, Kamis (6/10/2022), menunjukkan sejumlah kios di lantai dua Pasar Legi ditempeli kertas bertuliskan disegel di bagian rolling door. 

Lalu di bawahnya tertulis dasar penyegelan kios, yaitu, Pasal 17 Perwali Kota Blitar No 46 Tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Kota Blitar No 47 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. 

Hampir semua kios di bagian depan sisi selatan lantai dua Pasar Legi ditempeli kertas bertuliskan disegel. 

Baca juga: Truk Tangki BBM 24 Ribu Ton Terguling hingga Hantam Kandang Sapi, Jalan Malang-Blitar Macet 9 Jam

"Minggu kemarin dilakukan penyegelan sejumlah kios di Pasar Legi," kata petugas keamanan Pasar Legi, Kota Blitar, Yusron. 

Yusron mengatakan untuk sementara ada 48 kios baik di lantai satu dan lantai dua Pasar Legi yang disegel.

Kios yang disegel yang telah lama tutup dan pemiliknya tidak membayar retribusi.

Sebelum dilakukan penyegelan, Disperindag sudah melakukan sosialisasi kepada para pemilik kios agar menempati kiosnya untuk aktivitas perdagangan. 

Tetapi, sejumlah pemilik tidak mengindahkan sosialisasi dari Disperindag.

Setelah itu, Disperindag memberikan surat peringatan pertama kepada para pedagang, tapi juga tidak ada respons. 

Lalu, Disperindag memberikan surat peringatan kedua kepada pedagang.

Baca juga: Bukan Cuma Satu, Ada Lagi Warga Nglegok Blitar Jadi Korban Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang

Sampai batas waktu surat peringatan kedua habis, pedagang tetap tidak merespons. 

Akhirnya, Disperindag mengambil tindakan menyegel sejumlah kios di Pasar Legi

"Kios yang disegel sudah lama tidak buka. Sesuai aturan, kalau tidak buka lebih dari dua bulan harus ada konfirmasi ke Disperindag," ujarnya. 

Wali Kota Blitar, Santoso mengatakan sejumlah kios di Pasar Legi disegel karena lama tidak buka dan tidak membayar retribusi.

Untuk itu, Pemkot Blitar mengambil langkah tegas dengan menyegel sejumlah kios yang lama tidak buka dan tidak membayar retribusi. 

"Kios itu dibangun pakai APBD, dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Kalau tidak mau bayar pajak terus bagaimana?" kata Santoso. 

Baca juga: Berawal dari Nyangkut Pohon, Truk Boks di Blitar Oleng Lalu Seruduk Toko

Santoso berharap dengan langkah tegas yang diambil Pemkot ini, bisa mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor retribusi pasar.

Jika pendapat daerah meningkat, maka pelayanan dan pembangunan kepada masyarakat ikut meningkat. 

"Kalau pemilik kios segera menyelesaikan masalahnya dan segera buka kembali, segel akan kami lepas," ujarnya. 

Menurutnya, Pemkot Blitar juga sudah berupaya mengembalikan aktivitas di Pasar Legi agar ramai lagi setelah terbakar pada 2016 lalu. 

Ia meminta para pedagang agar menempati kios untuk aktivitas perdagangan supaya aktivitas di pasar kembali normal. 

Berita Blitar lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved