Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Liga 2

Manajemen Gresik United Bayar Termin Kedua Tunggakan Gaji Mantan Pemain Tahun 2017

Manajemen Gresik United yang baru, membayar termin kedua tunggakan mantan pemain saat kompetisi 2017-2018.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Taufiqur Rohman
Gresik United
Mantan pemain, David Faristian (kiri) saat menerima pembayaran termin kedua di kantor sekretariat Gresik United. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Manajemen Gresik United yang baru, membayar termin kedua tunggakan mantan pemain saat kompetisi 2017-2018.

Pembayaran dilakukan di kantor Sekretariat Gresik United yang berada di Jalan Panglima Sudirman, Gresik.

Berdasarkan surat nomor 09/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Gsk terhadap 22 eks pesepakbola Gresik United (Persegres Gresik) tahun 2017.

Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) sebagai kuasa hukumnya menandatangani surat kesepakatan terkait pembayaran dalam upaya pelaksanaan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Gresik.

Pembayaran termin kedua, disaksikan langsung oleh mantan pemain David Faristian. Didampingi oleh Manager Komersial PT Gresik Usaha Sejahtera (Gus) Fauzi, selaku manajemen yang baru.

Mantan pemain, David Faristian datang untuk mengambil termin kedua tunggakan gaji.

CEO Gresik United Muhammad Allan menuturkan, pembayaran termin kedua ini adalah bentuk komitmen manajemen yang patuh pada aturan.

“Kami tetap komitmen terhadap aturan yang dipakai. Khususnya pada putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dimana saat itu, manajemen lama seharusnya yang bertanggungjawab,” ujarnya, Sabtu, (8/10/2022).

Pria yang akrab disapa Gus Allan ini menambahkan, sesuai regulasi, setiap kontestan Liga 2 dibawah naungan PT LIB harus melunasi tunggakan gaji.

Manajemen baru berkomitmen membayar mantan gaji pemain yang merupakan 'warisan' dari manajemen lama. Sehingga mantan pemain terkatung-katung menagih haknya bertahun-tahun sejak 2017.

“Sebagai komitmennya kami melakukan hal ini. Namun, pembayarannya dilakukan per termin,” ujarnya.

Seperti diberitakan, permasalahan ini muncul saat Persegres (Gresik United) mengikuti kompetisi Liga 1 musim 2017-2018.

Saat itu, manajemen lama dengan bendera PT Persegres Joko Samudro meninggalkan hutang gaji pemain yang belum beres. Bahkan, persoalan ini sampai ke ‘meja hijau’, atau PHI di Pengadilan Negeri Gresik.

Selain berproses ke PTUN, pemain yang gajinya belum dilunasi mengadu ke Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI) yang saat itu, mantan pemain timnas Ponaryo Astaman dimintai sebagai saksi di Pengadilan Negeri Gresik.

Sejumlah perwakilan suporter Ultras Gresik juga turut hadir mengawal permasalahan ini.

Malahan mereka juga mendatangi salah satu manajemen PT Persegres Joko Samudro meminta supaya persoalan gaji pemain segera tersebut tapi tak kunjung selesai sampai perusahaan tersebut dipailitkan.

Ikuti berita seputar Liga 2

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved