Berita Nganjuk
Evaluasi Pencapaian Target Kinerja OPD, Pemkab Nganjuk Gelar Identifikasi Data dan IKK
Evaluasi pencapaian target kinerja OPD, Pemkab Nganjuk gelar identifikasi data dan Indikator Kinerja Kunci (IKK).
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Achmad Amru Muiz
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk melaksanakan desk identifikasi unit data dan penyempurnaan dataset Indikator Kinerja Kunci (IKK) perangkat daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara Virtual melalui Zoom mulai tanggal 7 Oktober hingga 14 Oktober 2022.
Kepala Bidang Statistik dan Pengelolaan Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Nganjuk, Hari Purwanto menjelaskan, tujuan dilaksanakanya identifikasi unit data dan IKK itu untuk menyamakan persepsi, demi mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di Kabupaten Nganjuk.
Penyusunan Indikator Kinerja Kunci (IKK), dikatakan Hari Purwanto, menjadi penting dalam penyelenggaraan suatu pemerintahan. IKK sebagai indikator kerja yang menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan dan digunakan untuk mengukur pencapaian suatu target pada organisasi perangkat daerah (OPD).
"Tentunya dengan menggunakan IKK tersebut, maka kinerja OPD Pemkab Nganjuk bisa dievaluasi apakah telah berhasil mencapai target yang telah ditentukan ataukah belum," kata Hari Purwanto, Sabtu (8/10/2022).
Lebih lanjut diungkapkan Hari Purwanto, Diskominfo Nganjuk sebagai satuan kerja perangkat daerah yang membidangi penyebarluasan informasi, pengembangan dan pendayagunaan TIK serta pengelolaan dan pengembangan statistik sektoral, dituntut mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel. Terutama di bidang komunikasi dan informatika, khususnya dalam penyajian data.
"Dan di dalam penyusunan IKK, Diskominfo mempunyai peran tanggung jawab untuk menyajikan informasi dan publikasi data. Mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan," tandas Hari Purwanto.
Hal itu, dikatakan Hari Purwanto, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Diskominfo sebagai wali data bertugas dalam proses pengumpulan data verifikasi dan validasi data dan publikasi data. Dengan demikian, tujuan diadakannya desk identifikasi unit data dan penyempurnaan dataset IKK perangkat daerah itu untuk menyajikan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dipertanggungjawabkan di masing-masing unit data/OPD.
"Melalui pembangunan sistem informasi data pembangunan daerah yang menjadi alat dalam perbaikan penyediaan data pembangunan yang dapat diakses seluruh stakeholder, maka akan lebih mudah melihat capaian kinerja dalam pembangunan yang ditargetkan," tandas Hari Purwanto.
Sementara Kepala Seksi Statistik dan Pengelolaan Informasi Publik Dikskominfo Nganjuk, Sri Anida menambahkan, dalam penyusunan data sektoral yang terintegrasi dibutuhkan dukungan dari masing-masing OPD sebagai produsen data.
Data yang disusun dan disajikan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan struktural sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
"Kepala perangkat daerah sebagai pengelola tim pengelolaan data perangkat daerah, sekretraris OPD sebagai sekretaris tim, dan seluruh unit data (kepala bagian/kepala bidang, kepala seksi/kepala sub bidang/kepala sub bagian atau pejabat subkoordinator) mempunyai indikator kinerja masing-masing," tutur Sri Anida.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Nganjuk