Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

Nasib Petani di Dawarblandong Terdampak Tambang Galian-C, Lahan Tergerus: Khawatir Sawah Ambrol

Sejumlah petani mengeluhkan lahan miliknya terdampak tambang galian-C di Dusun Sekiping, Desa/Kecamatan Dawarblandong.

TRIBUNJATIM.COM/MOHAMMAD ROMADONI
Sejumlah petani mengeluhkan lahan miliknya terdampak tambang galian-C di Dusun Sekiping, Desa/Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. 

Sesuai kesepakatan itu nantinya pihak penambang akan melakukan reklamasi di areal tambang galian-C.

Ia juga sempat menanyakan ke pemilik tambang terkait reklamasi.

"Katanya ya diambil pasirnya nanti dikembalikan diuruk begitu sekarang dibiarkan tidak tahu kapan direklamasi," ucap Suwandi.

Dia berharap pemilik tambang segera melaksanakan kewajibannya untuk reklamasi lahan.

"Harapannya direklamasi agar bisa tanami kondisinya seperti itu," ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, Zaqqi mengatakan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat melalui WhatsApp terkait dampak tambang Galian-C yang merusak
akses jalan usaha tani di Dusun Sekiping, Desa Dawarblandong.

Menanggapi laporan itu, pihaknya telah menerjunkan petugas untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait keberadaan tambang galian-C tersebut.

"Jadi di Dawarblandong itu lokasinya di Dusun Sekiping dulunya sempat berhenti dan beroperasi lagi, petugas sudah mengecek kesana," jelasnya.

Lokasi tambang galian-C di Dusun Sekiping, Desa/ Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Lokasi tambang galian-C di Dusun Sekiping, Desa/ Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. (TRIBUNJATIM.COM/MOHAMMAD ROMADONI)

Menurut dia, DLH kini tidak memiliki kewenangan untuk menindak tambang galian-C yang dianggap menyalahi aturan lantaran sesuai aturan terbaru wewenang dan perizinannya ada di Provinsi Jawa Timur.

"Di satu sisi kita tidak ada kewenangan terkait pertambangan karena sekarang wewenang-nya adalah di Provinsi, kita hanya mengumpulkan hasil pantauan di lapangan dan keterangan untuk bahan laporan," bebernya.

Disinggung soal kerusakan lingkungan, Zaqqi menyebut petugas inspektur tambang yang berwenang untuk menentukan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang galian-C.

"Ada inspektur tambang dari pemerintah pusat nantinya bisa menentukan rusak atau tidak rusaknya lingkungan itu dan bisa didelegasikan ke Pemerintah Provinsi jadi kita tidak memiliki kewenangan," tandasnya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Forkopimca Dawarblandong untuk mengantisipasi konflik warga dengan pemilik tambang.

"Kita sudah menghubungi Camat setempat untuk menjaga kondusifitas warga agar tidak ada konflik," imbuhnya.

Baca juga: Musim Hujan Datang Lebih Awal, BPBD Kabupaten Mojokerto Imbau Warga Waspadai Daerah Rawan Banjir

Berita Mojokerto lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved