Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Kantor Imigrasi Kediri Sudah Update Sistem Masa Berlaku Paspor 10 Tahun, Inilah Rincian Biaya Paspor

Kantor Imigrasi Kediri menyatakan kesiapannya terkait implementasi dimulainya masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Ini rincian biaya paspor

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/DIDIK MASHUDI
Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengimplementasikan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai Rabu, 12 Oktober 2022. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengimplementasikan Paspor RI 
dengan masa berlaku paling lama 10  tahun mulai Rabu, 12 Oktober 2022. 

Erdiansyah, Kepala Kantor Imigrasi Kediri menyatakan kesiapannya terkait implementasi dimulainya masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.

“Secara umum tidak ada perubahan dalam pelayanan Kantor Imigrasi Kediri. Petugas telah mempersiapkan perangkat dan update sistemnya. Untuk blangko paspor tidak ada perubahan, sehingga pelayanan tetap normal seperti biasanya," jelas Erdiansyah, Selasa (11/10/2022).

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.

Untuk biaya permohonan paspor, masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik. 

Baca juga: Cara Perpanjang Paspor Secara Online Melalui Aplikasi M-Paspor, Cek Rincian Biayanya Terbaru 2022

Baca juga: Cara Membuat Paspor Masa Berlaku 10 Tahun dan Rincian Biaya Paspor 2022, Siapkan 7 Dokumen ini

Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. 

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga menginjak usia 21 tahun.

Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Baca juga: M-Paspor Diperbaiki, Warga yang Sudah Membayar dan Alami Kendala Bisa Hubungi Livechat Keimigrasian

Berita Kediri lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved