Berita Kediri
Kantor Imigrasi Kediri Sudah Update Sistem Masa Berlaku Paspor 10 Tahun, Inilah Rincian Biaya Paspor
Kantor Imigrasi Kediri menyatakan kesiapannya terkait implementasi dimulainya masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Ini rincian biaya paspor
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengimplementasikan Paspor RI
dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai Rabu, 12 Oktober 2022.
Erdiansyah, Kepala Kantor Imigrasi Kediri menyatakan kesiapannya terkait implementasi dimulainya masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.
“Secara umum tidak ada perubahan dalam pelayanan Kantor Imigrasi Kediri. Petugas telah mempersiapkan perangkat dan update sistemnya. Untuk blangko paspor tidak ada perubahan, sehingga pelayanan tetap normal seperti biasanya," jelas Erdiansyah, Selasa (11/10/2022).
Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.
“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.
Untuk biaya permohonan paspor, masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik.
Baca juga: Cara Perpanjang Paspor Secara Online Melalui Aplikasi M-Paspor, Cek Rincian Biayanya Terbaru 2022
Baca juga: Cara Membuat Paspor Masa Berlaku 10 Tahun dan Rincian Biaya Paspor 2022, Siapkan 7 Dokumen ini
Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.
Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.
Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.
Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga menginjak usia 21 tahun.
Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.
Baca juga: M-Paspor Diperbaiki, Warga yang Sudah Membayar dan Alami Kendala Bisa Hubungi Livechat Keimigrasian
Berita Kediri lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com