Cara Mudah
Cara Perpanjang Paspor Secara Online Melalui Aplikasi M-Paspor, Cek Rincian Biayanya Terbaru 2022
Berikut cara perpanjang paspor beserta rincian biaya perpanjang paspor terbaru 2022. Simak!
TRIBUNJATIM.COM - Satu di antara dokumen perjalanan antarnegara adalah paspor.
Nah, berikut cara perpanjang paspor beserta rincian biaya perpanjang paspor terbaru 2022 dilansir dari Kompas.com, Jumat (18/3/2022).
Perlu diketahui, paspor memiliki masa berlaku yang jika sudah habis dapat diperpanjang melalui kantor imigrasi.
Disarankan untuk memperpanjang paspor enam bulan sebelum masa berlakunya habis.
Untuk memperpanjang paspor, syaratnya lebih mudah dibandingkan dengan proses menggajukan ganti paspor.
Baca juga: Mengenal Perbedaan Paspor Hijau, Hitam dan Biru yang Populer di Indonesia, ini Kegunaan Tiap Paspor
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang mengatakan, masa berlaku paspor paling lama adalah 10 tahun.
Aturan masa berlaku paspor tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Arvin menjelaskan paspor dengan masa aktif 10 tahun sudah dipraktikkan di sejumlah negara di Asia Tenggara.
“Di negara ASEAN saja sudah beberapa negara yang menerapkan, misalnya Singapura, Thailand dan Filipina,” katanya.

Syarat dan cara perpanjang paspor 2022
Dilansir dari Indonesia.go.id, sebaiknya pemilik paspor melakukan perpanjangan paspornya ketika masa berlaku paspor sudah kurang dari enam bulan.
Hal tersebut dikarenakan, biasanya negara yang dikunjungi pemilik paspor mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan.
Proses memperpanjang paspor lebih mudah dibandingkan dengan proses mengganti paspor, Anda cukup membawa paspor lama dan e-KTP beserta foto kopiannya.
Berikut ini syarat perpanjang paspor:
Syarat perpanjang paspor