Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Masa Berlaku Paspor 10 Tahun Mulai Diterapkan 12 Oktober, Apa Saja Syarat yang Wajib Dipenuhi?

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, sudah mempersiapkan terkait dengan masa berlaku paspor selama 10 tahun yang mulai diterapkan

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Febrianto Ramadani
Ilustrasi pengajuan pembuatan paspor 

Simak rinciannya berikut ini dilansir dari Kompas.com, Selasa (11/10/2022).

Biaya pembuatan paspor 2022

Biaya pembuatan paspor sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Dilansir dari situs resmi imigrasi, berikut rician biaya pembuatan paspor:

a. Paspor Biasa 48 Halaman: Rp. 350.000 per permohonan

b. Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik: Rp. 650.000 per permohonan

c. Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama: Rp. 1.000.000 per permohonan.

Layanan paspor tidak hanya menyediakan pembuatan paspor baru bagi masyarakat umum.

Layanan pembuatan paspor juga meliputi pembuatan paspor yang hilang, pembuatan paspor yang rusak, dan lain sebagainya.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Pembuatan Paspor, Ditjen Imigrasi Tambah Kuota Pendaftaran 3 Kali Lipat

Berikut biaya pembuatan paspor yang hilang atau rusak:

- Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000

- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000

- Biaya beban paspor hilang: Rp 1 juta

- Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved