Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Masa Berlaku Paspor 10 Tahun Mulai Diterapkan 12 Oktober, Apa Saja Syarat yang Wajib Dipenuhi?

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, sudah mempersiapkan terkait dengan masa berlaku paspor selama 10 tahun yang mulai diterapkan

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Febrianto Ramadani
Ilustrasi pengajuan pembuatan paspor 

4. Akta kelahiran Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing

5. Fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu

6. Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda

7. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut.

Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda, dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

Cara buat paspor

Dilansir dari Kompas.com, berikut cara membuat paspor terbaru dengan masa berlaku 10 tahun:

1. Unduh aplikasi M-Paspor

Unduh dan pasang aplikasi M-Paspor di ponsel atau tablet baik pengguna Android/iOS.

2. Buat dan daftar akun di aplikasi M-paspor

Buat akun dengan memasukkan data diri (Nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat e-mail, nomor ponsel).

Tentukan kata sandi, kemudian beri tanda centang di "Saya setuju dengan Syarat & Ketentuan". Selanjutnya klik "Daftar".

Tunggu verifikasi akun yang akan dikirimkan melalui e-mail yang sudah didaftarkan.

Terakhir, masuk kembali di halaman registrasi awal dengan memasukkan alamat e-mail dan kata sandi.

3. Ajukan permohonan paspor

Pengajuan permohonan paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor, yakni dengan memilih "Pengajuan Permohonan".

Kemudian "Permohonan Paspor Reguler".

Lalu, jawab serangkaian pertanyaan dan unggah foto dokumen untuk melengkapi proses penggantian paspor.

4. Pilih kantor Imigrasi dan mengisi jadwal kehadiran

Saat ini, tersedia 52 kantor imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kantor Imigrasi ini membuka dua sesi pembuatan paspor, yakni:

- Pagi hari, pukul 08.00-11.30

- Siang hari, pukul 13.00-15.00

Setiap hari kantor imigrasi membuka kuota sebanyak 50-60 pemohon paspor.

Anda bisa memilih kantor imigrasi terdekat untuk melakukan wawancara dan pengambilan foto serta sidik jari.

Kantor imigrasi yang sama nantinya akan menjadi tempat pengambilan paspor yang sudah jadi.

5. Lakukan pembayaran

Biaya pembuatan paspor bisa dibayarkan melalui teller bank, ATM, m-banking, dan internet banking.

6. Unduh surat pengantar menuju KANIM (kantor Imigrasi)

Surat sebaiknya dicetak untuk memudahkan petugas di lapangan.

Pemohon juga masih bisa melakukan penjadwalan ulang setelah pembayaran.

7. Bawa dokumen asli persyaratan ke kantor Imigrasi

Terakhir, Anda bisa datang sesuai tanggal dan sesi yang sebelumnya sudah dipilih.

Jangan lupa untuk memperlihatkan dokumen-dokumen persyaratan pembuatan paspor kepada petugas saat sesi wawancara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved