Berita Surabaya
Masa Berlaku Paspor 10 Tahun Mulai Diterapkan 12 Oktober, Apa Saja Syarat yang Wajib Dipenuhi?
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, sudah mempersiapkan terkait dengan masa berlaku paspor selama 10 tahun yang mulai diterapkan
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Nwtwork, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, sudah mempersiapkan terkait dengan masa berlaku paspor selama 10 tahun yang mulai diterapkan pada tanggal 12 Okt 2022.
Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Febby Wilson Sayuti mengatakan, segala sesuatu sudah dirancang dengan baik sesuai dengan arahan Plt. Dirjen Imigrasi Widodo Eka Tjahjana .
"Mulai dari perangkat kesisteman dalam penerbitan paspor, sampai pada sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (12/10/2022) .
Dalam hal perangkat kesisteman penerbitan paspor, ucap Febby, Kantor Imigrasi Surabaya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk memperbarui kesisteman.
"Sehingga pada pelaksanaan penerbitan paspor tersebut dapat berjalan lancar. Update kesisteman tidak hanya pada Kantor Imigrasi Surabaya yang berlokasi di Jalan Raya Juanda," tuturnya.
"Tetapi juga di semua Unit Layanan Paspor (ULP) yang berada di Wilayah Kerja Kanim Surabaya seperti ULP BG Junction, ULP Ciputra World, ULP Wiyung, MPP Sidoarjo, ULP Mojokerto dan LPTSA Bendul Merisi," sambung Febby.
Soal persyaratan paspor, Febby menyebut tidak ada perubahan alias masih sama. Dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP, KK, Akta Lahir atau Ijazah atau Surat Nikah, dan Paspor Lama bagi yang sudah memiliki paspor.
Baca juga: Kantor Imigrasi Kediri Sudah Update Sistem Masa Berlaku Paspor 10 Tahun, Inilah Rincian Biaya Paspor
"Ketentuan Kebijakan Masa berlaku paspor paling lama 10 tahun ini yaitu pemberlakuan masa berlaku paspor paling lama 10 tahun diberikan bagi WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah," terangnya.
Bagi WNI yang belum berusia 17 tahun, kata Febby, diberikan paspor dengan masa berlaku paling lama 5 tahun.
"Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, masa berlaku paspor akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya," pungkas Febby.
Mulai diberlakukannya paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diteken oleh Menteri Yasonna H Laoly.
Aturan itu diundangkan di Jakarta, 29 September 2022.
Lalu bagaimana cara membuat paspor 10 tahun dan berapa biayanya?
Simak rinciannya berikut ini dilansir dari Kompas.com, Selasa (11/10/2022).
Biaya pembuatan paspor 2022
Biaya pembuatan paspor sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Dilansir dari situs resmi imigrasi, berikut rician biaya pembuatan paspor:
a. Paspor Biasa 48 Halaman: Rp. 350.000 per permohonan
b. Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik: Rp. 650.000 per permohonan
c. Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama: Rp. 1.000.000 per permohonan.
Layanan paspor tidak hanya menyediakan pembuatan paspor baru bagi masyarakat umum.
Layanan pembuatan paspor juga meliputi pembuatan paspor yang hilang, pembuatan paspor yang rusak, dan lain sebagainya.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Pembuatan Paspor, Ditjen Imigrasi Tambah Kuota Pendaftaran 3 Kali Lipat
Berikut biaya pembuatan paspor yang hilang atau rusak:
- Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000
- Biaya beban paspor hilang: Rp 1 juta
- Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000.
Bagi pemohon yang membuat paspor setelah aturan Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 disahkan, maka otomatis masa berlaku paspor mereka adalah 10 tahun.
Namun, bagi paspor yang terbit sebelum aturan itu diterapkan, masa berlaku paspor tersebut masih 5 tahun saja.
Syarat buat paspor
Masyarakat Indonesia dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan yang telah ditetapkan.
Dikutip dari laman imigrasi.co.id, berikut dokumen persyaratan paspor yang harus disiapkan:
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
Adapun bagi yang ingin membuat paspor anak, berikut sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan, di antaranya:
1. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu warga Negara Indonesia
2. Kartu keluarga
3. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
4. Akta kelahiran Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing
5. Fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu
6. Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda
7. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut.
Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda, dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.
Cara buat paspor
Dilansir dari Kompas.com, berikut cara membuat paspor terbaru dengan masa berlaku 10 tahun:
1. Unduh aplikasi M-Paspor
Unduh dan pasang aplikasi M-Paspor di ponsel atau tablet baik pengguna Android/iOS.
2. Buat dan daftar akun di aplikasi M-paspor
Buat akun dengan memasukkan data diri (Nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat e-mail, nomor ponsel).
Tentukan kata sandi, kemudian beri tanda centang di "Saya setuju dengan Syarat & Ketentuan". Selanjutnya klik "Daftar".
Tunggu verifikasi akun yang akan dikirimkan melalui e-mail yang sudah didaftarkan.
Terakhir, masuk kembali di halaman registrasi awal dengan memasukkan alamat e-mail dan kata sandi.
3. Ajukan permohonan paspor
Pengajuan permohonan paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor, yakni dengan memilih "Pengajuan Permohonan".
Kemudian "Permohonan Paspor Reguler".
Lalu, jawab serangkaian pertanyaan dan unggah foto dokumen untuk melengkapi proses penggantian paspor.
4. Pilih kantor Imigrasi dan mengisi jadwal kehadiran
Saat ini, tersedia 52 kantor imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kantor Imigrasi ini membuka dua sesi pembuatan paspor, yakni:
- Pagi hari, pukul 08.00-11.30
- Siang hari, pukul 13.00-15.00
Setiap hari kantor imigrasi membuka kuota sebanyak 50-60 pemohon paspor.
Anda bisa memilih kantor imigrasi terdekat untuk melakukan wawancara dan pengambilan foto serta sidik jari.
Kantor imigrasi yang sama nantinya akan menjadi tempat pengambilan paspor yang sudah jadi.
5. Lakukan pembayaran
Biaya pembuatan paspor bisa dibayarkan melalui teller bank, ATM, m-banking, dan internet banking.
6. Unduh surat pengantar menuju KANIM (kantor Imigrasi)
Surat sebaiknya dicetak untuk memudahkan petugas di lapangan.
Pemohon juga masih bisa melakukan penjadwalan ulang setelah pembayaran.
7. Bawa dokumen asli persyaratan ke kantor Imigrasi
Terakhir, Anda bisa datang sesuai tanggal dan sesi yang sebelumnya sudah dipilih.
Jangan lupa untuk memperlihatkan dokumen-dokumen persyaratan pembuatan paspor kepada petugas saat sesi wawancara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com