Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata

Rizky Billar Tersangka KDRT, Suami Lesti akan Dipenjara 5 Tahun? Ini Arti Kata & Hukuman Pelaku KDRT

Berikut arti kata KDRT dan hukuman pelaku KDRT. Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan kekerasan dalam rumah tangga Lesti Kejora.

Editor: Hefty Suud
Instagram/@lestykejora, @rzkybillar
Pakar Ekspresi mengungkap penilaian tentang pemicu Rizky Billar muntab sampai KDRT, benarkah bukan hanya soal perselingkuhan? Kini suami Lesti Kejora terancam penjara 5 tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Biasanya KDRT dialami dalam keluarga seperti pasangan suami dan istri, ayah terhadap anak bahkan kakek terhadpa cucu berupa tindakan kekerasan.

Tindakan kekerasan tersebut juga bisa dilakukan oleh orangorang terdekat yang intinya menetap dalam rumah tangga termasuk pembantu.

Baca juga: Akhirnya Rizky Bilar Tersangka KDRT, Mau Ditahan Asal Tak Diceraikan Lesti Kejora, Saya Salah Apa

KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.

Dilansir melalui komnasperempuan.go.id, Pasal 1 UU PKDRT mendefinisikan KDRT sebagai,

... perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Baca juga: Video Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora Jadi Bukti KDRT, Ade Erfil: Hanya Menggertak

Rizky Billar dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan atas kasus KDRT pada Lesty Kejora hari ini, Kamis (6/10/2022).
Rizky Billar dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan atas kasus KDRT pada Lesty Kejora hari ini, Kamis (6/10/2022). (Tribunnews.com - Instagram.com/@rizkybillar)

Sudah ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sejak 16 tahun lalu dan telah diimplementasikan dalam pencegahan dan penanganan perempuan korban kekerasan.

Undang undang ini merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga [UU No.23 Tahun 2004, Pasal 1 (2)].

Pasal 2 UU PKDRT menegaskan bahwa ruang lingkup dari undang-undang ini tidak hanya terhadap perempuan, tapi pihak-pihak sebagaimana di bawah ini:

Baca juga: Apa Arti Kata Cepmek? Idol Kpop Cepmek Trending di Twitter, Gara-gara Dilan KW yang Viral di TikTok

Baca juga: Arti Kata Close Friend, Bocor Status di Instagram Story Rizky Billar, Bahas Sosok Berpura-pura Baik

- Suami, istri, dan anak;

- Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga baik karena darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga;

- Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap di dalam rumah tangga tersebut.

Komite Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (General Recommendation No. 19 (1992) CEDAW Committee) menjelaskan bahwa kekerasan berbasis gender yang dimaksud adalah berbagai bentuk kekerasan baik kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang terjadi yang berakar pada perbedaan berbasis gender dan jenis kelamin yang sangat kuat di dalam masyarakat.

Sedangkan bentuk-bentuk kekerasan yang tertuang di UU PKDRT adalah meliputi kekerasan fisik (Pasal 6), kekerasan psikis (Pasal 7), kekerasan seksual (Pasal 8), dan penelantaran rumah tangga (Pasal 9).

Adapun pengaturan sanksi di dalam Undang-Undang ini terdapat di dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53, di mana sanksi yang cukup meliputi kekerasan fisik yang tergolong berat, yang menyebabkan seseorang jatuh sakit atau luka berat (maksimal 10 tahun)

Dan yang menyebabkan korban meninggal dunia (maksimal 15 tahun), dan termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, dan gugur atau matinya janin dalam kandungan (20 tahun).

Sebagian dari artikel telah tayang di Sripoku.com dan Tribun-Medan.com

Berita tentang Rizky Billar dan Lesti Kejora lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved