Arti Kata
Rizky Billar Tersangka KDRT, Suami Lesti akan Dipenjara 5 Tahun? Ini Arti Kata & Hukuman Pelaku KDRT
Berikut arti kata KDRT dan hukuman pelaku KDRT. Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan kekerasan dalam rumah tangga Lesti Kejora.
TRIBUNJATIM.COM - Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka KDRT.
Hal itu terkait laporan Lesti Kejora ke polisi, mengaku dirinya dibanting hingga dicekik Rizky Billar.
Pada Rabu (12/10/2022), Rizky Billar telah menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
Aktor tampan tersebut menjalani pemeriksaan selama 8 jam dan dicecar 38 pertanyaan.
Hasilnya, penyidik menemukan bukti dan memeriksa enam saksi terkait tindak pidana tersebut.
Mengutip dari Tribunnews.com (grup TribunJatim.com), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022) mengatakan, status Rizky Billar kini menjadi tersangka.
Polisi menjerat Rizky Billar sebagaimana pasal dilaporkan Lesti Kejora terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Polisi belum memastikan apakah malam ini setelah pemeriksaan sebagai tersangka Rizky Billar akan ditahan atau tidak.
Lantas apakah Rizky Billar akan mendekam di balik sel karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya?
Berikut arti kata KDRT dan apa hukuman pelaku KDRT.
Arti Kata KDRT dan hukuman bagi pelaku
KDRT merupakan istilah yang sudah tidak asing lagi bagi masyakarat Indonesia.
Istilah KDRT ini juga sudah diketahui oleh banyak orang terutama dalam urusan rumah tangga.
KDRT merupakan singkatan dari kekerasan dalam rumah tangga.
Biasanya KDRT dialami dalam keluarga seperti pasangan suami dan istri, ayah terhadap anak bahkan kakek terhadpa cucu berupa tindakan kekerasan.
Tindakan kekerasan tersebut juga bisa dilakukan oleh orangorang terdekat yang intinya menetap dalam rumah tangga termasuk pembantu.
Baca juga: Akhirnya Rizky Bilar Tersangka KDRT, Mau Ditahan Asal Tak Diceraikan Lesti Kejora, Saya Salah Apa
KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.
Dilansir melalui komnasperempuan.go.id, Pasal 1 UU PKDRT mendefinisikan KDRT sebagai,
... perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Baca juga: Video Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora Jadi Bukti KDRT, Ade Erfil: Hanya Menggertak

Sudah ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sejak 16 tahun lalu dan telah diimplementasikan dalam pencegahan dan penanganan perempuan korban kekerasan.
Undang undang ini merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga [UU No.23 Tahun 2004, Pasal 1 (2)].
Pasal 2 UU PKDRT menegaskan bahwa ruang lingkup dari undang-undang ini tidak hanya terhadap perempuan, tapi pihak-pihak sebagaimana di bawah ini:
Baca juga: Apa Arti Kata Cepmek? Idol Kpop Cepmek Trending di Twitter, Gara-gara Dilan KW yang Viral di TikTok
Baca juga: Arti Kata Close Friend, Bocor Status di Instagram Story Rizky Billar, Bahas Sosok Berpura-pura Baik
- Suami, istri, dan anak;
- Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga baik karena darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga;
- Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap di dalam rumah tangga tersebut.
Komite Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (General Recommendation No. 19 (1992) CEDAW Committee) menjelaskan bahwa kekerasan berbasis gender yang dimaksud adalah berbagai bentuk kekerasan baik kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang terjadi yang berakar pada perbedaan berbasis gender dan jenis kelamin yang sangat kuat di dalam masyarakat.
Sedangkan bentuk-bentuk kekerasan yang tertuang di UU PKDRT adalah meliputi kekerasan fisik (Pasal 6), kekerasan psikis (Pasal 7), kekerasan seksual (Pasal 8), dan penelantaran rumah tangga (Pasal 9).
Adapun pengaturan sanksi di dalam Undang-Undang ini terdapat di dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53, di mana sanksi yang cukup meliputi kekerasan fisik yang tergolong berat, yang menyebabkan seseorang jatuh sakit atau luka berat (maksimal 10 tahun)
Dan yang menyebabkan korban meninggal dunia (maksimal 15 tahun), dan termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, dan gugur atau matinya janin dalam kandungan (20 tahun).
Sebagian dari artikel telah tayang di Sripoku.com dan Tribun-Medan.com
Berita tentang Rizky Billar dan Lesti Kejora lainnya