Berita Viral
Sosok Bambang Tri Mul yang Buat Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Pernah Tulis Buku Kontroversial
Pernah di penjara tiga tahun, inilah sosok Bambang Tri Mulyono yang buat gugatan ijazah palsu Jokowi.
Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Nama Bambang Tri Mulyono belakangan menjadi perbincangan karena menggugat Presiden Jokowi dengan ijazah palsu .
Gugatan ijazah palsu Jokowi ini pun telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022).
Yakni dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dan klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.
Dalam petitumnya, Bambang Tri Mulyono ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Yakni berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Baca juga: Heboh Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Intip IPK Jokowi saat Lulus dari UGM, Dikenal Mahasiswa Rajin
Selain Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono juga turut menggugat pihak lain.
Yaitu KPU (tergugat II), MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Bambang Tri Mulyono sendiri merangkul Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukumnya.
Namun, pada Kamis (13/10/2022), sang penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono, ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Irjen Dedi Prasetyo, Bambang ditangkap saat berada di salah satu hotel di Jakarta pada sore tadi.
"Ya (penggugat ijazah palsu Jokowi ditangkap)," kata Dedi saat dikonfirmasi, dikutip TribunJatim dari TribunNews, Kamis (13/10/2022) .
Kasus ini disebut nantinya bakal dirilis oleh Bareskrim Polri pada Kamis (13/10/2022) malam ini.
"Nanti malam pukul 19.00 WIB, Kabag yang rilis sama Dirsiber," ujarnya.
Sosok Bambang Tri Mulyono
Lantas siapa sosok Bambang Tri Mulyono ini?
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Bambang Tri Mulyono lahir di Blora, Jawa Tengah, pada 4 Mei 1971.
Bambang Tri mengenyam pendidikan di SDN Sukorejo, SMPN 2 Blora, dan SMAN 1 Blora.
Ia juga sempat melanjutkan pendidikannya ke Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Di sana ia mengambil jurusan Pertanian.
Namun Bambang Tri Mulyono keluar dari kampus negeri tersebut saat kuliahnya sudah masuk tahun-tahun akhir.
Baca juga: Kolaborasi Bareng FIFA, Presiden Jokowi Tak Sebut PSSI, Sinyal Tak Dilibatkan?
Melansir Tribunnews.com, Bambang penulis buku Jokowi Undercover yang kontroversial.
Dalam buku tersebut, Bambang Tri Mulyono menuliskan sisi negatif Presiden termasuk fitnahan terhadap Jokowi dan keluarganya.
Dikutip dari Kompas.com, buku Jokowi Undercover tebalnya 436 halaman.
Buku tersebut terdiri dari banyak bab yang isinya masing-masing hanya tulisan pendek sepanjang tiga hingga lima halaman.
Bambang Tri Mulyono juga menyebut Jokowi telah memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon presiden di tahun 2014 lalu.
Kapolri saat itu, Jenderal (Purn) Tito Karnavian mengatakan, isi buku itu tidak sesuai dengan judulnya.
Terlebih lagi, tak hanya Jokowi yang dibahas, Bambang Tri Mulyono juga menuliskan soal masalah nasional dan hal lain yang dianggap menarik.
"Topik soal yang bersangkutan (Jokowi) sendiri hanya beberapa. Jadi sebetulnya judulnya tidak menggambarkan isinya," kata Tito di RS Polri, Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Tito menilai, buku tersebut jauh dari sebutan buku akademik sebab Bambang Tri Mulyono tidak memiliki sumber yang jelas sebagai referensi penulisan.
Selain itu tak ada dokumen wawancara sumber sebagai bahan informasi dalam penulisan buku.
Isinya pun diyakini jauh dari fakta sebenarnya karena tak ada bukti yang menunjang.
Tito menambahkan, Bambang Tri Mulyono mencetak buku Jokowi Undercover secara terbatas, yaitu cuma 300 eksemplar.
Di buku tersebut juga tak disebutkan nama perusahaan percetakannya.
Polisi menduga Bambang Tri Mulyono mencetak sendiri buku-bukunya di tempat percetakan.
Bahkan Bambang Tri Mulyono membiayai sendiri buku yang ditulisnya.
Ia pun pernah dipenjara selama tiga tahun karena menulis buku Jokowi Undercover.
Baca juga: Isi Perbincangan Jokowi dengan FIFA Terungkap, Bahas Sanksi dan Masa Depan Sepak Bola Indonesia?
Ya, Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan, Jumat (31/12/2016).
Atas kasus ini, Bambang Tri divonis kurungan 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Blora.
Mas Mul, sapaan akrab Bambang Tri Mulyono, dinyatakan bersalah karena terbukti mempraktikkan ujaran kebencian.
Ia terbukti sah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA secara berlanjut.
Tindakannya tersebut juga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo UU No 8/1981.
"Karena perbuatannya, kami menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun, dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa."
"Sementara terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim, Makmurin Kusumastuti, saat membacakan vonis.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu empat tahun.

Namun Bambang Tri Mulyono sendiri mengaku tidak puas dengan vonis majelis hakim dan menilai putusan tersebut sarat akan permainan hukum.
Ia juga masih bersikukuh tidak bersalah dan yakin isi buku yang telah ditulisnya adalah sebuah fakta yang patut dijadikan informasi bagi masyarakat.
Bambang Tri Mulyono bahkan menantang Presiden Jokowi untuk bersedia melakukan tes DNA.
"Narasumber yang saya tulis sudah komplit, jelas dan bisa dibuktikan."
"Saya pun siap ditembak mati jika isi buku saya salah. Ayo tes DNA kalau berani Pak Jokowi," tantang Mas Mul, Senin (29/5/2017).
Diketahui Bambang Tri Mulyono telah bebas dari balik jeruji besi pada Juli 2019.
Lantas setelah, keluar dari bui Bambang Tri Mulyono kembali membuat geger publik karena menggugat Presiden Jokowi terkait ijazah palsu.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan Tewaskan Ratusan Orang, Presiden Jokowi Soroti 3 Hal di dalam Stadion
Putra sulung Jokowi yakni Gibran Rakabuming pun menjawab santai soal polemik ijazah palsu ayahnya.
Bahkan putra sulung Jokowi yang juga Wali Kota Solo tersebut mengaku sampai bosan menanggapinya.
Menurut Gibran Rakabuming, soal ijazah merupakan isu lama seperti Jokowi dituding memiliki paham komunisme.
"Ora itu isune muncul terus, isu komunis, isu ijazah, wes takono sing gae isu nganti bosen nanggepi aku (udah tanya yang buat isu, sampai bosan saya nanggepi)," kata Gibran Rakabuming.
Ditanya apakah membantah terkait ijazah palsu Presiden Jokowi, menurutnya hal itu percuma.
"Bantah ping 100 kali percuma yen ngomong karo wong ra waras (kalau ngomong sama orang gak waras)," ungkapnya.
Suami Selvi Ananda itu menegaskan bahwa riwayat pendidikan Presiden Jokowi sesuai dengan ijazah yang didaftarkan.
Bahkan sejak menjabat Wali Kota Solo, ijazah Jokowi, kata Gibran Rakabuming, tidak pernah berubah.
"Ya sesuai itu. Saiki daftar wali kota, gubernur ora nganggo ijazah, nganggo opo nganggo godong pisang pie, kan yo ora (enggak pakai ijazah, pakai apa? Pakai daun pisang apa? Kan ya enggak)," ucapnya.
Dirinya menegaskan bahwa Jokowi tidak akan berbohong untuk mendaftar Presiden.
"Mosok arep ngapusi (bohong), mosok pendaftaran presiden meh ngapusi," pungkasnya.