Tragedi Arema vs Persebaya
Daftar Rekomendasi TGIPF Terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan, Minta Ketum PSSI dan Exco Mundur
Dalam rekomendasi itu, TGIPF meminta agar PSSI selaku federasi sepak bola Indonesia bertanggung jawab atas meninggalnya 132 orang
h. Memastikan bahwa semua regulasi PSSI dilaksanakan sesuai dengan aturan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap berakhirnya pertandingan.
i. PSSI harus melakukan pembinaan kepada para pelaku olahraga (match comm, SO, wasit, juri, panpel) melalui pelatihan-pelatihan yang terukur dan tersertifikasi secara berkala
j. Melakukan pembinaan terhadap stakeholder (pemangku kepentingan) persepakbolaan nasional.
k. Dibutuhkan pengurus PSSI hadir secara fisik dari tahap perencanaan sampai dengan tahap akhir pertandingan (pasca pertandingan)
l. Untuk menjamin kesejahteraan pemain, PSSI perlu segera memastikan penerapan UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan ketenagakerjaan, dimana pemain berhak mendapatkan BPJS sebanyak 4 program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
2. Rekomendasi bagi PT. Liga Indonesia Baru (PT. LIB):
a. Memprioritaskan faktor resiko/high risk dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih mengutamakan kepentingan keamanan (security oriented) dibandingkan profit oriented.
b. Mewajibkan untuk menyusun standarisasi/kriteria para pejabat penyelenggara pertandingan (panpel, SO, petugas kesehatan, steward).
c. Menyusun petunjuk teknis tentang penugasan personel yang melakukan supervisi pertandingan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pengakhiran.
d. Memperhatikan aspek psikologis dan kesejahteraan petugas lapangan.
e. Memberikan jaminan pembiayaan kesehatan bagi para korban tragedi Kanjuruhan
f. Pejabat PT. LIB wajib hadir secara fisik dari tahap perencanaan sampai dengan tahap akhir pertandingan (pasca pertandingan).