Berita Pasuruan
Ribuan Pelanggar Lalu Lintas Tertangkap Mobil Incar Polres Pasuruan, Surat Tilang Langsung Dikirim
Ribuan mobil tertangkap kamera melanggar aturan lalu lintas di Pasuruan. Polisi gercep kirim surat tilang
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Satlantas Polres Pasuruan terus melakukan segala upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Pasuruan.
Salah satunya, memberikan tindakan tilang kepada para pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan dan undang-undang lalu lintas yang ditetapkan.
Mobil incar sudah mulai kembali dioperasionalkan sejak dua hari terakhir.
Hasilnya, ribuan pengguna jalan tertangkap kamera mobil incar ini.
Dari data yang didapatkan, hari pertama dioperasionalkan, ada 2.814 pengguna kendaraan yang tertangkap kamera melanggar aturan lalu lintas.
435 terkonfirmasi dan polisi juga sudah mengirimkan surat tilang melalui kantor pos.
Baca juga: Supervisor Tipu Perusahaan di Pasuruan Berkedok Tagihan Service Palsu, Kini Akhirnya Dicokok Polisi
Baca juga: Ciptakan SAMTI Atasi Masalah Sampah, Santriwati Pasuruan Raih Medali Perunggu di Ajang Internasional
Di hari kedua, 4.617 pengguna kendaraan yang tertangkap kamera melanggar.
Dari jumlah itu, 1.024 sudah terkonfirmasi dan sudah dikirim surat melalui pos.
Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada satupun pelanggar yang datang.
Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah Putra mengatakan, ini menunjukkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas belum stabil.
Disampaikan dia, saat mobil incar dioperasionalkan, tingkat kesadaran masyarakat mendadak meningkat dan jumlah pelanggar menurun.
Namun, setelah tidak beroperasi, tingkat kesadaran menurun sehingga banyak pelanggar.
Baca juga: Terkuak Penyebab Kecelakaan Mobil Pickup Muatan Mentimun Hantam Pembatas di Tol Gempol-Pasuruan
Terbukti, saat mobil incar mulai dioperasionalkan setelah berhenti.
"Angka pelanggaran cukup tinggi. Tapi, kami tidak akan berhenti untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib demi keselamatan," katanya.
Dijelaskan dia, untuk yang mendapatkan surat tilang melalui pos untuk segera melakukan pengurusan.
Sebab, jika satu minggu tidak diproses akan diblokir.
"Jadi saat mengurus pajak tidak bisa, karena diblokir. Sebelum mengurus pajak, harus membayar denda tilang terlebih dahulu," tambah Kasat.
Jika memang merasa tidak bersalah, kata Kasat, diperbolehkan untuk datang.
Nanti akan ditunjukkan video hasil rekaman di mobil incar itu.
"Dan jika itu digunakan orang lain kendarannya, maka yang ditilang kendarannya, nanti silakan yang membayar pengguna kendaraan itu," paparnya.
Baca juga: Longsor Terjang Rumah Warga di Tosari, BPBD Pasuruan Minta Masyarakat Lebih Waspada saat Hujan Turun
Berita Pasuruan lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com