Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Tiga Budak Sabu di Lumajang Diringkus Polisi, Barang Bukti Bikin Pelaku Tak Berkutik

Polres Lumajang kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Lumajang

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Tony Hermawan
Para tersangka kasus narkoba di Lumajang 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Polres Lumajang kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Lumajang, Rabu (13/10/2022).

Tiga pelaku diantaranya berinisial AR (28) Warga Desa Malasan, Kabupaten Probolinggo AW (30) warga Desa Wonorejo Kacamatan Maron Kabupaten Probolinggo dan N (57) warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 6,41gram.

Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan kronologi tiga budak sabu itu ditangkap bermula ketika polisi membekuk AR dan AW di rumah kosong Desa/Kecamatan Ranuyoso.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 3 pocket sabu serbuk kristal warnah putih. Serbuk sabu itu dibungkus tisu lalu disimpan di dalam bungkus rokok.

"Dari tiga pocket itu, ditemukan sabu seberat 2,65 gram," katanya.

Polisi kemudian langsung melakukan pengembangan. AR dan AW rupanya menjadi budak sabu bekerja sama dengan pria berinsial N warga asal Desa Mlawang, Kecamatan Klakah. N ditangkap di tempat tinggalnya.

Baca juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Diduga Backingi Jaringan Narkoba, Terbongkar dari Penangkapan 3 Warga

Nah, dari N polisi menemukan satu buah kotak berisi 5 plastik klip berisi serbuk kristal sabu. Beratnya 3,76 gram.

"Anggota kami juga mengamankan uang tunai diduga hasil penjualan Rp 700 ribu, dua pivet kaca, dan satu timbangan elektrik," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar lagi," pungkas Ernowo.
--


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved