Pembunuhan Brigadir J
Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini 3 Sosok Hakim yang Bakal Pimpin Sidang
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang untuk perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
TRIBUNJATIM.COM - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J kini memasuki tahap persidangan.
Jadwal sidang Ferdy Sambo Cs pun telah keluar.
PN Jakarta Selatan telah menetapkan sidang perdana kasus yang menjerat Ferdy Sambo.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang untuk perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang perdana yang menjerat Ferdy Sambo Cs itu akan mulai digelar Senin (17/10/2022) besok mulai pukul 10.00 WIB sampai selesai dan terbuka untuk umum .
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang hari Senin beragendakan untuk para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J Tak Bisa Dilupakan, Dhani Berharap Sosok Ferdy Sambo Dijadikan Monumen
Adapun tersangkanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
"Ferdy Sambo, ibu PC, KM dan RR, Senin 17 Oktober 2022," kata Djuyamto kepada awak media, Senin (10/10/2022).
Sementara untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menjadi Justice Collaborator dalam perkara ini disidang di waktu terpisah.
Djuyamto menyebut, penetapan sidang perdana untuk Bharada E dijadwalkan di hari Selasa 18 Oktober 2022.
"Bharada E disidang untuk Selasa 18 Oktober 2022," lanjut Djuyamto.
Baca juga: Arti Maaf Ferdy Sambo ke Brigadir J yang Tersembunyi Versi Pakar, Pengacara Eliezer Siapkan Kejutan
Sedangkan pada untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
"Kalau untuk perkara obstraction of justice Rabu 19 Oktober 2022," tukas Djuyamto.
Kendati demikian, dia belum membeberkan perihal mekanisme persidangan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/jadwal-sidang-perdana-kasus-pembunuhan-berencana-brigadir-j.jpg)