Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Jual Miras dan Sediakan Pemandu Lagu, 3 Warung Remang-remang di Probolinggo Disegel Satpol PP

Satpol PP Kota Probolinggo menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) menyasar warung remang-remang yang melanggar perda setempat. 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/DANENDRA KUSUMA
Satpol PP Kota Probolinggo segel 3 warung remang-remang, Senin (17/10/2022). ketiga warung disegel usai jual miras dan sediakan pemandu lagu 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Satpol PP Kota Probolinggo menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) menyasar warung remang-remang yang melanggar perda setempat. 

Hasilnya, tiga warung remang-remang di Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, disegel. 

Puluhan pemandu lagu dan pemilik warung remang-remang diamankan. Selain itu, sejumlah minuman keras (miras) disita.

"Kami dapat info di warung itu menjual miras dan ada aktivitas karaoke. Kami langsung mendatangi warung yang dimaksud untuk memastikannya. Setelah kami lakukan penggeledahan ternyata benar," Kasatpol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman, Senin (17/10/2022). 

Dia menyebut, dari tiga warung remang-remang itu ditemukan 10 pemandu lagu. Mereka langsung diciduk dibawa ke Mako Satpol PP.

Dari 10 pemandu lagu yang diamankan, lima diantaranya tercatat warga Kota Probolinggo. Yakni R (30), U (37) I (25), DJ (41), dan S (19). 

Baca juga: Satpol PP Bongkar Prostitusi Jalanan di Warung Remang-remang Mojosari, 9 Wanita PSK Diciduk

Lima lainnya warga Kabupaten Probolinggo, W (26), KH (40), IH (27), SD (33) dan A (40). 

Tiga pemilik warung juga diamankan di mako Satpol PP. Dua di antaranya warga Kota Probolinggo SA (34), M (40) serta satu warga Kabupaten Probolinggo, W (33). 

"Petugas juga menemukan sejumlah miras. Rinciannya, lima botol arak, dua botol bir, dan dua botol anggur merah. Ada pula sejumlah botol miras yang sudah kosong," sebutnya. 

Ia menjelaskan, warung remang-remang yang kedapatan menjual miras dan terdapat aktivitas karaoke langsung disegel. 

Mereka dinilai melanggar peraturan daerah Kota Probolinggo nomor 6 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat.

Lalu, Peraturan Daerah Kota Probolinggo nomor 3 tahun 2015, Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. 

"Pemandu lagu dan pemilik warung remang-remangnya kami beri pembinaan. Nanti kami proses pembinaan dan pantau terus dengan tim dari kelurahan dan kecamatan," jelasnya. 

Saat petugas melakukan Razia, ada satu warung yang tutup. Nantinya, warung itu juga akan terus dipantau. 

"Kami akan tindak terus. Menertibkan tempat tempat usaha yg melanggar," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved